Hak pendidikan merupakan sebuah hak fundamental yang menjadi jaminan setiap warga negara Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak ini telah ditempatkan sebagai prioritas negara. Pasal yang menjadi landasan konstitusional dari hak ini adalah Pasal 31.
Pada Pasal 31 UUD 1945, ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warganegara berhak mendapatkan pendidikan”. Penegasan ini adalah bentuk konstitusionalisasi dari hak pendidikan sebagai sebuah hak dasar setiap warganegara.
Selanjutnya, dalam ayat (2) Pasal 31 disebutkan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ini adalah titik sentral di mana pemerintah ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan dasar. Pendidikan dasar sendiri merupakan pendidikan awal yang menjadi landasan penting dalam pembentukan karakter dan potensi individu.
Pasal ini menunjukkan komitmen negara dalam mewujudkan akses pendidikan bagi semua warganya. Pemerintah, dalam hal ini, memastikan bahwa setiap warga negara dapat merasakan manfaat langsung dari penyelenggaraan pendidikan, melalui pembiayaan pendidikan dasar.
Menyadari pentingnya hak pendidikan ini, maka setiap warga dan instansi di negara ini diharapkan untuk turut serta mendukung upaya peningkatan mutu dan akses pendidikan, serta menjaga agar pendidikan tetap menjadi hak asasi dan didapatkan oleh semua warga negara Indonesia. Pendidikan yang merata dan berkualitas akan menjadi modal utama dalam membentuk perekonomian dan tingkat kesejahteraan sebuah negara.