Sosial

Berikut ini yang Tidak Termasuk Kesepakatan Dasar yang Berkaitan dengan Perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah

×

Berikut ini yang Tidak Termasuk Kesepakatan Dasar yang Berkaitan dengan Perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah

Sebarkan artikel ini

UUD NRI 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang pertama kali ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga saat ini mengalami beberapa kali amandemen atau perubahan sesuai dengan dinamika dan perkembangan sosial-politik di Indonesia.

Beberapa kesepakatan dasar yang berkaitan dengan perubahan UUD NRI 1945 meliputi penambahan dan pengurangan pasal, penegasan terhadap kedaulatan rakyat, serta penambahan lembaga negara. Kesepakatan-kesepakatan tersebut ditandai dengan dilakukannya empat kali perubahan pada UUD NRI 1945, dalam rentang waktu tahun 1999 hingga 2002.

Namun, tidak semua kesepakatan dan perubahan dalam konteks hukum dan konstitusional relevan dengan perubahan UUD NRI 1945. Berikut ini adalah beberapa contoh yang tidak termasuk dalam kesepakatan dasar tersebut:

  1. Perubahan bentuk pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer atau sebaliknya. UUD 1945 Indonesia mencanangkan sistem pemerintahan presidensial yang berkedaulatan rakyat. Hal ini merupakan bentuk dan sistem pemerintahan yang tidak berubah dalam amandemen UUD 1945.
  2. Pencantuman hak asasi manusia (HAM). Sebenarnya, pencantuman HAM menjadi bagian penting dari kesepakatan dasar UUD 1945, tetapi dalam hal ini, kita berbicara tentang perluasan hak yang melebihi standar internasional.
  3. Mengubah bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sudah ditetapkan sejak proklamasi kemerdekaan, dan bukan hasil dari amendemen UUD 1945.
  4. Menghapus dasar Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara tidak pernah menjadi subjek dari perubahan UUD 1945.

Dengan demikian, perubahan UUD NRI 1945 menyangkut berbagai aspek, akan tetapi beberapa hal khusus tidak termasuk ke dalam kesepakatan dasar perubahan tersebut. Dalam konteks ini, penting untuk selalu berpegang pada nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip konstitusional yang telah ada serta memahami batas-batas perubahan yang masih bisa diterima oleh masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *