Sosial

Berdasarkan UUD 1945 setelah Amandemen, Lahirnya Lembaga Baru di Lingkungan Peradilan: Mahkamah Konstitusi

×

Berdasarkan UUD 1945 setelah Amandemen, Lahirnya Lembaga Baru di Lingkungan Peradilan: Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Konstitusi selalu menjadi fondasi utama dalam setiap negara, termasuk Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, konstitusi negara harus membatasi sejauh mana kekuasaan yang boleh dilakukan oleh pejabat negara serta menjamin hak dan kewajiban bagi warganya. Perubahan atau amandemen atas konstitusi juga bukan suatu hal yang tabu, melainkan menjadi bagian penting dalam dinamika perkembangan suatu negara.

Pada tahun 1945, Indonesia merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara. Namun, mengingat perkembangan zaman dan tuntutan kebutuhan untuk reformasi hukum dan politik, maka dilakukanlah proses amandemen terhadap UUD 1945. Salah satu hasil yang signifikan dari proses amandemen ini adalah lahirnya lembaga baru di lingkungan peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan konstitusi yang mandiri. Lembaga ini berdiri sejajar dengan lembaga peradilan lain, memiliki kewenangan yang sangat spesifik dan bersifat final. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 24B ayat (1), Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus peraturan perundang-undangan bertentangan dengan UUD.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga berwenang memutuskan kedudukan dan kedaulatan partai politik serta menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Kewenangan ini sejalan dengan tujuan utama berdirinya Mahkamah Konstitusi yaitu untuk menjaga dan menegakkan konstitusi serta hukum yang berlaku.

Sebagai sebuah lembaga baru di lingkungan peradilan, Mahkamah Konstitusi tentunya memberikan warna baru di dalam dinamika peradilan di Indonesia. Terlahir dari proses amandemen UUD 1945, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menjadi penjaga utama konstitusi negara Indonesia dan sebagai penyeimbang kekuasaan dalam sistem check and balance.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *