Pancasila telah lahir sebagai dasar negara Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Pancasila, sebagai paradigma batin kehidupan berbangsa dan bernegara, terwujud dalam amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Melalui perjalanan waktu, kajian Pancasila ini mencoba untuk melihat bagaimana perubahan yang terjadi pada Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 ini.
Pembukaan UUD 1945 merupakan teks yang permanen dan tidak dapat diubah. Setiap kata dan frase memiliki makna yang mendalam dan melekat erat dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah Pancasila yang dijabarkan dalam alinea keempat.
Namun, proses perubahan yang dimaksud bukanlah pada teksnya, melainkan pada pemahaman dan Implementasi Pancasila itu sendiri yang mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan situasi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Ini disebabkan oleh adanya dinamika yang terjadi dalam masyarakat Indonesia yang sangat kompleks.
Dalam perjalanannya, Pancasila sempat mengalami penafsiran yang beragam, terutama dalam era Orde Lama dan Orde Baru. Namun, ketika reformasi tiba, pemerintah mengembalikan pemahaman Pancasila ke dalam format aslinya yaitu lima sila dalam satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Kini, Pancasila sudah diterima dan diimplementasikan oleh masyarakat Indonesia sebagai dasar negara dan ideologi yang bersifat final. Namun tantangan terbesar adalah mewujudkan nilai-nilai Pancasila tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perubahan yang dimaksud adalah perubahan pemahaman dan implementasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang mengalami dinamika seiring perkembangan zaman. Meski begitu, Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tetap menjadi dasar yang kuat dan tidak berubah dalam menjalankan roda pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.