Dalam sebuah sistem pemerintahan, proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan peradilan dan penjatuhan hukuman adalah bagian integral yang menentukan fungsi hukum dan peradilan. Pada dasarnya, wewenang memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran peraturan diberikan kepada kekuasaan kehakiman. Kekuasaan ini ditopang oleh sistem hukum yang ada dan merupakan bentuk dari checks and balances atau sistem saling mengawasi dan mengecek di dalam struktur pemerintahan.
Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman adalah cabang pemerintahan yang independen dan bertugas menjalankan fungsi peradilan. Menurut teori trias politica yang diusung oleh Montesquieu, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif (kehakiman). Kekuasaan yudikatif ini bertugas untuk mengadili, baik itu perkara pidana maupun perkara perdata, dan menjadi penegak supremasi hukum di sebuah negara.
Dalam konteks memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran peraturan, kekuasaan kehakiman mempunyai wewenang yang absolut. Hakim, sebagai perwakilan dari kekuasaan kehakiman, memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak atas tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum, serta menentukan hukuman yang pantas bagi pelanggar tersebut.
Implementasi Wewenang Kehakiman
Dalam implementasinya, dalam menjalankan wewenangnya, hakim harus berpedoman pada hukum dan peraturan yang berlaku. Hakim tidak boleh memutuskan perkara berdasarkan keinginan pribadinya, namun harus berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ada dalam perkara tersebut.
Jadi, dalam konteks yang pertanyaan di awal, keputusan dan penjatuhan hukuman atas pelanggaran peraturan berada di tangan kekuasaan kehakiman. Hal ini merujuk pada prinsip supremasi hukum dan pembagian kekuasaan yang menjadi pilar dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Dengan demikian, keputusan tersebut harus diambil berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, dan dilakukan dengan cara yang objektif, adil, dan transparan.