Hukum memiliki peranan utama dalam menjaga tatanan dan keteraturan dalam masyarakat. Hukum mencakup serangkaian aturan yang dibuat oleh pihak berwajib dan diharapkan dipatuhi oleh seluruh pihak dalam masyarakat. Dalam menjalankan peranannya, hukum dapat dibedakan berdasarkan pelaksanaannya atau tugas dan fungsinya. Berikut ini adalah beberapa jenis hukum berdasarkan kriteria tersebut.
Hukum Substantif dan Hukum Prosedural adalah dua jenis hukum yang didasarkan pada bagaimana pelaksanaannya atau tugas dan fungsinya. Hukum Substantif adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang mendasari suatu hubungan hukum. Jenis hukum ini mencakup norma-norma yang mendefinisikan dan mengatur hak dan kewajiban subjek hukum. Sedangkan Hukum Prosedural (hukum acara) adalah aturan yang mengatur bagaimana hukum substantif diterapkan.
Hukum Publik dan Hukum Privat juga membedakan hukum berdasarkan tugas dan fungsinya. Hukum Publik berfokus pada hubungan antara individu dengan negara, melibatkan organisasi pemerintah dan warga negara. Sedangkan Hukum Privat mengatur hubungan antara individu dengan grup ataupun individu lainnya, baik itu dalam situasi bisnis maupun personal.
Selain itu, ada juga Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Hukum Pidana bertujuan untuk menegakkan hukum dan menegakkan ketertiban dengan mengatur dan memberikan hukuman kepada mereka yang melanggar norma hukum, sementara Hukum Perdata berfokus pada penyelesaian perselisihan antara individu atau entitas hukum.
Hukum Nasional dan Hukum Internasional juga perbedaan lainnya. Hukum Nasional biasanya mencakup aturan yang berlaku dalam batas-batas suatu negara tertentu, sementara Hukum Internasional melibatkan tatanan aturan yang berlaku lintas negara.
Sebagai simpulan, hukum beraneka ragam dan dibedakan berdasarkan pelaksanaan, tugas dan fungsinya. Pemahaman ini sangat penting dalam memahami cara kerja sistem hukum dan bagaimana hukum secara efektif dapat mempengaruhi serta mengatur masyarakat.