Pembangunan kualitas hidup menjadi salah satu tujuan masyarakat umum, termasuk umat Islam. Dalam konteks ini, harta yang diperoleh dari hasil ghanimah kerap kali menjadi titik fokus. Ghanimah, dalam hukum Islam, merujuk kepada harta yang diperoleh dari hasil peperangan, yang mana sebagian besar di antara harta tersebut mesti dikeluarkan sebagai zakat.
Menggunakan harta ghanimah untuk membangun kualitas hidup umat Islam sebenarnya merupakan hal yang berlandaskan nilai-nilai islami. Tujuannya adalah untuk menciptakan masyarakat Islam yang adil, makmur, dan sejahtera.
Pertama, harta ghanimah bisa digunakan untuk meringankan beban kaum miskin dan memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti sandang, pangan, dan papan. Dengan demikian, distribusi kekayaan dalam masyarakat menjadi lebih merata.
Selain itu, harta ghanimah juga bisa digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan penelitian. Dengan mendanai pendidikan, akan terbentuk masyarakat yang berpengetahuan dan berkualitas.
Lebih lanjut, harta ghanimah bisa dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, serta fasilitas publik lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Juga, harta ghanimah dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program kesehatan masyarakat, dari penyediaan fasilitas kesehatan hingga program pengobatan gratis bagi yang kurang mampu.
Namun, harus diingat bahwa penggunaan harta ghanimah haruslah diawasi dan dikelola dengan baik agar tidak disalahgunakan. Pengelolaan yang baik dan transparan akan menjamin bahwa harta ghanimah dapat berkontribusi secara maksimal dalam mencapai tujuan membangun kualitas hidup umat Islam yang lebih baik.