Pancasila, sebagai dasar filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia, menjadi acuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam perlakuan terhadap hewan. Dalam konteks ini, melindungi dan menyayangi hewan dapat dilihat sebagai pengamalan dari Pancasila.
Dalam pembahasan ini, kita akan fokus pada tiga sila Pancasila yang berkaitan: sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, sila keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, dan bahkan sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, mempromosikan nilai rasa kemanusiaan, adil, dan beradab. Ini mencakup semua makhluk hidup, termasuk hewan. Oleh karena itu, memiliki kewajiban untuk melindungi dan menyayangi hewan adalah cara untuk mengamalkan nilai-nilai ini.
Sila keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, dapat ditafsirkan dalam konteks ini bahwa kebijaksanaan dalam perlakuan terhadap hewan juga penting. Perlakuan buruk terhadap hewan tidak hanya mencerminkan kurangnya kebijaksanaan, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip ini.
Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, meski pada dasarnya ditujukan untuk keadilan antar manusia, dalam interpretasi yang lebih luas juga dapat mencakup hewan. Keadilan sosial dapat meluas ke cara kita merawat hewan dan memastikan bahwa mereka juga diperlakukan secara adil dan dihormati.
Melalui pengamalan Pancasila ini, kita dapat melihat betapa pentingnya menghormati dan merawat semua makhluk hidup, termasuk hewan. Dengan demikian, kita membuktikan bahwa sebagai bangsa, kita dapat melaksanakan prinsip-prinsip Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari dan membuat dunia ini menjadi tempat yang lebih baik bagi semua makhluk hidup.