Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang harus dijalankan oleh setiap Muslim. Namun, terdapat beberapa alasan yang dibenarkan syara yang menjadikan seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti sakit, hamil, menyusui, berada dalam perjalanan, dan kaum wanita yang sedang menstruasi. Terkait hal ini, seringkali muncul pertanyaan apakah orang-orang yang tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan syara ini harus mengqadha puasanya atau tidak.
Pengertian mengqadha dalam konteks ini adalah menunaikan ibadah puasa pada waktu lain di luar bulan Ramadan untuk mengganti hari-hari di mana seseorang tidak berpuasa. Menurut syara, orang-orang yang tidak berpuasa karena alasan-alasan tertentu tetap memiliki kewajiban melakukan qadha.
Pertama, orang yang sakit atau berada dalam perjalanan. Syara membenarkan mereka untuk tidak berpuasa dengan syarat bahwa kondisi mereka akan memburuk jika mereka melakukan puasa. Meskipun begitu, mereka tetap harus mengqadha puasanya setelah Ramadan.
Kedua, kaum wanita yang sedang menstruasi atau nifas juga diperbolehkan syara untuk tidak berpuasa. Mereka wajib mengqadha puasanya setelah bersih dari menstruasi atau nifas.
Ketiga, bagi ibu hamil atau menyusui yang khawatir puasa akan membahayakan diri mereka atau anaknya, mereka berhak untuk tidak berpuasa dan harus mengqadha setelah melahirkan atau selesai menyusui.
Oleh karena itu, meskipun ada alasan dibenarkan syara untuk tidak berpuasa, tetap ada kewajiban untuk menggantikan hari-hari yang terlewatkan tersebut dengan melakukan puasa di hari lain setelah Ramadan. Ini adalah bentuk penghormatan dan penunaian terhadap kewajiban sebagai seorang Muslim yang harus selalu menjalankan ibadah wajibnya, meskipun dengan kendala dan alasan tertentu sekalipun.