Instruksi Presiden No. 12 tahun 1968 merupakan dokumen yang menandai peristiwa penting dalam sejarah Indonesia, khususnya dalam konteks nilai-nilai dan ideologi Pancasila. Dokumen ini berisi penegasan kembali tentang Pancasila selaku asas tunggal bagi semua organisasi politik dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada tahap awal kemerdekaan, Indonesia menghadapi berbagai tantangan untuk mendefinisikan identitas nasionalnya dan menetapkan dasar ideologi negara. Pancasila telah menjadi titik fokus dari perdebatan pedoman bernegara dan bercita-cita. Dalam kompetisi antara berbagai ideologi yang ada, Pancasila dipilih sebagai ideologi negara Indonesia.
Instruksi Presiden No. 12 tahun 1968 menjadi penegasan dari Indonesia dalam menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Kebijakan ini diambil setelah melihat keragaman yang ada dan untuk menghindari perpecahan bangsa yang dapat diakibatkan oleh perbedaan pemikiran dan keyakinan.
Lewat instruksi ini, Presiden Soeharto menegaskan perlunya persatuan dan kesatuan dalam bingkai Pancasila. Pancasila dipandang sebagai solusi untuk mengedepankan keragaman dan keberagaman bangsa dengan mengedepankan nilai-nilai seperti keadilan sosial, demokrasi, dan toleransi.
Dengan penegasan ini, semua organisasi politik, sosial, atau kebudayaan di Indonesia wajib mendasarkan visi, misi, dan kegiatan mereka pada Pancasila. Setiap ide yang bertentangan dengan Pancasila dianggap tidak sah dan bertentangan dengan konstitusi.
Penegasan Presiden Soeharto melalui Instruksi No. 12 tahun 1968 ini juga menggarisbawahi kepentingan pengembangan tata nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai Pancasila penting untuk diamalkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.