Ilmu

Naskah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pertama Kali Dipersiapkan Oleh

×

Naskah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pertama Kali Dipersiapkan Oleh

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertinggi di Negara Republik Indonesia. Naskah ini merupakan penentu pembentukan pemerintahan, struktur pemerintah, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Sebagai dokumen penting ini, siapakah yang pertama kali mempersiapkannya?

Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945, sebagai upaya untuk membantu proses kemerdekaan Indonesia.

Tugas utama dari BPUPKI adalah menyusun dasar-dasar negara dan mengatur rancangan UUD sebelum Proklamasi Kemerdekaan dilakukan. Pembentukan BPUPKI didasari oleh tujuan Jepang untuk mempersiapkan jalan Indonesia merdeka.

Pada tanggal 29 April 1945, pada pertemuan pertama BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat terpilih menjadi ketua. Di bawah bimbingannya, anggota BPUPKI mulai mendiskusikan konstitusi yang akan datang. Di pertemuan ini juga terbentuklah Panitia Kecil pembuat rancangan UUD 1945 yang beranggotakan sembilan orang, yaitu Drs. Moh. Yamin, Soekiman, Wb. Soebardjo, Wahid Hasjim, Agus Salim, Abikoesno Tjokrosujoso, AA Maramis, Soepomo, dan Soekarno sebagai ketuanya.

Setelah berbagai diskusi dan persiapan, akhirnya rancangan UUD 1945 selesai dan siap untuk disahkan. Penyusunan UUD Indonesia tahun 1945 membawa banyak perubahan positif untuk negara ini dan membantu mewujudkan impian masyarakat Indonesia akan kemerdekaan dan kedaulatan negara. Sebagai dokumen hukum tertinggi di Indonesia, UUD 1945 sampai saat ini masih tetap digunakan sebagai bahan referensi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembuatan kebijakan di Indonesia.

Sumber :

  • Misbach, Noer., dan Zain, Ibnu, 2002, Sejarah Pemikiran dan Perjuangan Soekarno, Jakarta : Sinar Harapan
  • Parengkuan, T. T., 2004, Sejarah Indonesia dan Perjuangan Kemerdekaan, Jakarta : Mutiara Sumber Widya
  • Adnan Buyung Nasution, 2005, Negara Hukum yang Mampu Membahagiakan Rakyatnya, Jakarta : Kompas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *