Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban tertentu. Artikel 27, 28, dan 30 UUD 1945 secara khusus menyinggung beberapa kewajiban penting warga negara.
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Lanjut ke Pasal 28 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap diskriminasi tersebut. Sementara itu, Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Melihat detail dari setiap pasal tersebut, implikasinya adalah bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk membela negara dan mendukung upaya pertahanan dan keamanan. Selain itu, semua warga negara berhak bebas dari diskriminasi dan berhak mendapatkan pertahanan dari diskriminasi.
Dengan demikian, yang bukan merupakan kewajiban warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27, 28, 30 adalah menunaikan Pajak. Meski menunaikan Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara, namun hal ini tidak secara khusus diatur dalam ketiga pasal tersebut dan sebenarnya disebutkan dalam pasal lainnya – yakni Pasal 23A dan Pasal 23B. Pasal 23A UUD 1945 menjelaskan “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa bagi rakyat diatur dengan undang-undang”, sementara Pasal 23B ayat (1) dan (2) menjelaskan tentang sistem perpajakan yang demokratis serta wajib pajak yang dicantumkan dalam undang-undang.
Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak termasuk dalam kewajiban warga negara sebagaimana diatur dalam pasal 27, 28, dan 30 UUD 1945.