Dalam perjalanan sejarah Indonesia, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) memainkan peran penting dalam proses pembentukan dasar negara. Dalam sidang pertamanya, yang berlangsung pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, beberapa poin penting dibahas yang kemudian menjadi rumusan dasar negara.
Pada tanggal 31 Mei 1945, dua hari setelah sidang dimulai, Prof. Dr. Raden Soepomo, seorang tokoh nasional dan jurusita terkenal saat itu, hadir di depan anggota BPUPKI. Dia adalah orang yang mempresentasikan konsep rumusan dasar negara ini. Ada empat poin pokok yang ia sampaikan, yaitu Negara Kesatuan, Kesejahteraan Rakyat, Kedaulatan Rakyat, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Negara Kesatuan menekankan bahwa Indonesia adalah satu, utuh, dan tak bisa dipisahkan. Dia menyuarakan teori integralistik, dimana negara dan rakyat adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Kesejahteraan Rakyat adalah poin kedua yang diajukan oleh Soepomo. Dalam hal ini, negara harus memastikan bahwa setiap warganya mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraan.
Kedaulatan Rakyat berarti bahwa negara berfungsi atas dasar kehendak rakyatnya. Ini adalah prinsip demokrasi, dan berarti bahwa keputusan negara harus mencerminkan keinginan rakyat.
Akhirnya, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan menekankan pentingnya kepemimpinan yang bijaksana dan menunjukkan penyeimbangan anatara hak dan kewajiban rakyat.
Prof. Dr. Raden Soepomo, dengan presentasi rumusan dasar negara ini pada tanggal 31 Mei di sidang BPUPKI, telah meletakkan dasar bagi pembentukan negara Indonesia. Dia berkontribusi penting dalam mendefinisikan prinsip-prinsip dasar yang menjadikan Indonesia negara yang kita kenal hari ini. Meskipun presentasinya hanya sebagian dari apa yang dibahas di BPUPKI, pertumbuhan dan perkembangan Indonesia sejak itu menunjukkan betapa pentingnya kontribusi Soepomo.