Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945, biasa disebut UUD 1945, merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia. UUD 1945 menjamin hak dan keadilan sosial bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk fakir miskin dan anak-anak yang terlantar.
UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara yang tidak mampu, termasuk fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari negara. Hal ini tercermin dalam pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Ketentuan inilah yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan perlindungan sosial.
Jaminan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya bagi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipastikan melalui berbagai program dan kebijakan orde sosial. Contohnya, program Perlindungan Sosial Keluarga Miskin (PSKM), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Indonesia Pintar (PIP). Sedangkan untuk anak-anak terlantar, pemerintah menyediakan pelayanan pengasuhan alternatif melalui lembaga panti asuhan, rumah singgah, dan pelayanan serupa lainnya.
Akan tetapi, tetap harus diingat bahwa peran negara dalam hal ini tidak dapat berjalan secara optimal tanpa dukungan dan partisipasi dari masyarakat. Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu negara dalam memastikan kesejahteraan bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar, mulai dari mengidentifikasi mereka yang membutuhkan bantuan hingga partisipasi dalam implementasi program-program bantuan sosial.
Dengan demikian, ketentuan dalam UUD 1945 tentang pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar oleh negara bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga merupakan tanggung jawab kolektif dari seluruh elemen bangsa. Itulah sebabnya, penting bagi kita semua untuk terus mendukung dan mendorong pemerintah, serta berpartisipasi dalam upaya pengentasan kemiskinan dan perlindungan anak-anak terlantar di Indonesia.