Pada konteks Indonesia, tata kelola perusahaan, atau yang sering diartikan secara umum sebagai “corporate governance”, membuka nuansa yang baru dalam dunia perbankan. Praktik ini dimaksudkan untuk melindungi key stakeholder, meningkatkan efisiensi, dan mendukung kerangka kerja kerja yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Implementasi tata kelola perusahaan pada bank umum tidak lepas dari peraturan yang menjadi dasar hukum yang dirancang untuk memastikan pencapaian tujuan ini.
Peraturan yang menjadi dasar hukum tentang penerapan tata kelola perusahaan bagi bank umum di Indonesia adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada bagian penjelasan umum Undang-Undang ini, disebutkan bahwa tata kelola bank harus efektif dan harus mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance.
Lebih lanjut, dalam operasionalnya, bank dibawah pengawasan dan peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, OJK juga mengeluarkan peraturan yang memperjelas ketentuan dan pelaksanaan tata kelola perusahaan bagi bank umum. Contohnya adalah Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Menurut peraturan ini, bank diharuskan untuk memiliki kebijakan tata kelola yang baik, struktur organisasi yang jelas, dan penerapan manajemen risiko. Selain itu, bank juga diharuskan untuk mematuhi norma-norma etika yang berlaku serta melakukan pengawasan internal yang ketat.
Dalam rangka membantu masyarakat luas memahami peraturan-peraturan ini, baik OJK dan Bank Indonesia juga membuka informasi publik tentang pengaturan ini melalui web resmi mereka dan publikasi lainnyanya.
Pada intinya, peraturan tersebut dirancang untuk mengontrol dan menyeimbangkan kekuatan dalam organisasi perbankan serta memberikan perlindungan optimal bagi nasabah dan bangsa pada umumnya. Implementasi yang konsisten dan akurat terhadap peraturan ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai contoh global dalam hal tata kelola perusahaan yang baik.