Ilmu

Berikut yang Mengusulkan Kembali ke UUD 1945 dari UUDS di Dalam Sidang Konstituante adalah

×

Berikut yang Mengusulkan Kembali ke UUD 1945 dari UUDS di Dalam Sidang Konstituante adalah

Sebarkan artikel ini

Sidang Konstituante yang dimulai pada tahun 1956 di Indonesia memiliki tujuan utama untuk membentuk dan menetapkan Undang-Undang Dasar baru yang akan menggantikan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) Tahun 1950. Namun, dalam perjalanannya, terdapat kelompok-kelompok yang justru mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945.

Pertama-tama, adalah Fraksi Murba. Fraksi ini merupakan perwakilan dari Partai Murba dan mendukung kembali ke UUD 1945. Mereka memandang bahwa UUD 1945 lebih mencerminkan semangat dan cita-cita bangsa Indonesia di awal kemerdekaan.

Fraksi kedua yang mengusulkan kembali ke UUD 1945 adalah Fraksi NU (Nahdlatul Ulama). Meski di awal terlibat dalam penyusunan UUDS, pada akhirnya NU berpaling mendukung untuk kembali ke UUD 1945. NU merasa bahwa UUD 1945 lebih dapat menaungi pluralitas dan keberagaman kultur yang ada di Indonesia.

Ketiga, Fraksi PSI (Partai Sosialis Indonesia). Meski PSI adalah pengusul dari konsep negara serikat (yang diwujudkan dalam UUDS) pada awalnya, namun lonjakan dukungan publik terhadap UUD 1945 membuat PSI akhirnya beralih dukungan.

Terakhir, Fraksi Partai Komunis Indonesia (PKI). Meski PKI berhaluan komunis, mereka mendukung penuh kembali ke UUD 1945 karena menganggap UUD ini menjadi pondasi kuat bagi pembangunan sosialisme a la Indonesia.

Sidang Konstituante gagal mencapai titik temu dalam pembahasan UUD baru dan akhirnya melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan menetapkan kembali UUD 1945 sebagai dasar hukum negara. Alhasil, usulan kembali ke UUD 1945 ini berhasil dan digunakan hingga sekarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *