Sosial

PBHI Anggap Pernyataan Kababinkum TNI Soal Mayor Dedi Hasibuan Penghinaan Profesi Advokat

×

PBHI Anggap Pernyataan Kababinkum TNI Soal Mayor Dedi Hasibuan Penghinaan Profesi Advokat

Sebarkan artikel ini

Dalam sebuah perkembangan yang mengejutkan, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) mengecam keras pernyataan yang ditunjukkan oleh Kantor Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap Mayor Dedi Hasibuan. Pernyataan tersebut dianggap oleh PBHI sebagai sebuah penghinaan terhadap profesi advokat.

Kababinkum TNI sendiri sejatinya merupakan sebuah entitas hukum militer yang berfungsi untuk membina dan memperbaiki sistem hukum dalam institusi TNI. Mereka bertindak sebagai penasihat dan penegak hukum bagi institusi tersebut.

Mayor Dedi Hasibuan, seorang advokat sekaligus mantan anggota Korps Hukum (Kum) TNI, baru-baru ini dituduh oleh Kababinkum TNI telah menyalahgunakan profesi advokatnya untuk tujuan pribadi. Tuduhan ini datang setelah ia berusaha mendampingi seorang anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam satu kasus hukum.

Keputusan PBHI untuk mengkritik pernyataan Kababinkum TNI ini bukan tanpa alasan. PBHI, sebagai organisasi yang berperan aktif dalam upaya pemberian bantuan hukum dan penegakan HAM, menyuarakan ketidaksetujuannya atas perlakuan terhadap Mayor Dedi Hasibuan. Mereka melihat hal ini sebagai suatu bentuk penghinaan terhadap profesi advokat.

Para advokat memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan menegakkan prinsip-prinsip hukum bagi setiap warganegara, termasuk anggota TNI. Menurut PBHI, pernyataan dari Kababinkum TNI ini membatasi peran advokat untuk membela klien mereka, dan dianggap melanggar etika hukum.

Menyinggung soal etika dan peran advokat, PBHI berpendapat bahwa pernyataan hukum tidak hanya semestinya berpijak pada hukum yang tertulis, namun juga harus menghargai dan mempertimbangkan prinsip etika profesi dan HAM.

Mengantisipasi situasi seperti ini di masa depan, PBHI mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan konfirmative dan memastikan bahwa profesi advokat dilindungi dan dihormati. Dengan demikian, advokat dapat menjalankan tugas mereka sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dasar, yang berarti melayani kepentingan masyarakat dengan lebih baik.

Secara umum, pernyataan Kababinkum TNI terhadap Mayor Dedi Hasibuan ini telah mengundang banyak reaksi dan perdebatan. Hal ini menggambarkan betapa pentingnya mempertahankan standar hukum dan etika profesi dalam setiap situasi, termasuk dalam lingkungan militer. Di sisi lain, ini juga menjelaskan peran penting dari advokat dalam menegakkan hukum dan keadilan di setiap lini masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *