Pancasila, sebagai dasar filsafat dan ideologi negara Republik Indonesia, membutuhkan proses panjang dalam perumusannya. Proses itu melibatkan berbagai kalangan dengan latar belakang suku, agama, dan etnis yang berbeda, yang masing-masing memiliki pemikiran dan pandangan tersendiri. Lantas, bagaimana sikap para pendiri negara terhadap perbedaan pendapat tersebut?
Perumusan Pancasila ini tidak lepas dari konteks sejarah kala itu. Ini adalah era dimana nasionalisme sedang membara dan keinginan untuk merdeka dari penjajahan semakin kuat. Dalam konteks ini, perbedaan pendapat bukanlah hal yang dapat dihindari. Penting untuk diingat, para pendiri negara kita merupakan individu yang memiliki intelektualitas tinggi dan dibekali dengan pengetahuan serta pengalaman yang beragam.
Para pendiri negara menunjukkan sikap yang luar biasa dalam merespon perbedaan pendapat ini. Sikap mereka dapat dianggap sebagai manifestasi dari semangat demokrasi dan kebersamaan. Mereka berusaha untuk membangun komunikasi dan diskusi yang baik untuk menjangkau kesepakatan bersama. Diskusi ini menjadi ajang untuk memahami dan saling menghormati perbedaan yang ada.
Berbeda tidak berarti tidak bisa menyepakati. Inilah prinsip yang mereka pegang teguh. Menghargai pendapat setiap individu dan melibatkannya dalam diskusi menjadi ciri khas dalam proses perumusan Pancasila. Mereka percaya bahwa perbedaan adalah sumber kekayaan dan bukan menjadi penghalang.
Terlebih lagi, mereka mempercayakan perumusan Pancasila ini kepada Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang. Ini menunjukkan sikap inklusif dan demokratis dari para pendiri negara, di mana setiap suara memiliki hak yang sama untuk didengar dan dipertimbangkan.
Dalam hal ini, sikap para pendiri negara dalam merespon perbedaan pendapat pada perumusan Pancasila bisa dianggap sebagai refleksi dari prinsip-prinsip Pancasila itu sendiri, yaitu keterbukaan, persatuan, dan toleransi. Sikap ini menjadi dasar yang kuat dalam pembentukan Pancasila dan negara Indonesia sebagai suatu kesatuan yang kokoh dan beragam.
Akhirnya, dapat dikatakan bahwa sikap para pendiri negara dalam menghadapi perbedaan pendapat dalam perumusan Pancasila menunjukkan kearifan, kematangan, dan komitmen mereka terhadap nilai-nilai demokrasi dan kebhinekaan. Nilai-nilai ini kemudian tercermin dalam Pancasila sebagai dasar ideologi negara Indonesia yang memberikan ruang untuk perbedaan tapi tetap dalam bingkai persatuan dan kesatuan.