Perencanaan wilayah adalah suatu proses pengambilan keputusan yang sistematis dan terintegrasi yang bertujuan untuk optimalisasi penggunaan sumber daya wilayah secara raional dalam rangka pembangunan. Proses ini adalah hasil dari beragam pertimbangan yang melibatkan aspek ekonomi, sosial, ekologi, dan politik. Dalam konteks politik, landasan yuridis menjadi elemen penting dalam memberikan legitimasi dan otoritas pengendalian terhadap wilayah tersebut.
Wilayah perencanaan dengan landasan yuridis politis yang paling kuat seringkali berada di negara-negara yang memiliki bentuk pemerintahan sentralis. Daerah otonom atau daerah dengan kekuasaan wilayah yang luas seperti provinsi atau negara bagian dalam federalisme seringkali juga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan landasan yuridis politis yang kuat.
Sumber landasan yuridis politik yang kuat ini biasanya datang dari berbagai undang-undang dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah sentral atau pemerintah tingkat provinsi. Ini termasuk undang-undang tentang perencanaan wilayah, undang-undang tentang otonomi daerah, undang-undang tentang pemerintahan daerah, dan lain sebagainya.
Selain undang-undang dan regulasi yang jelas, landasan yuridis politis yang kuat juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti stabilitas politik, kontinuitas kebijakan, dan kejelasan arah pembangunan jangka panjang. Tingkat korupsi yang rendah dan tingkat penegakan hukum yang tinggi juga merupakan faktor yang berkontribusi terhadap kekuatan landasan yuridis politis.
Keberadaan landasan yuridis politis yang kuat ini sangat penting dalam perencanaan wilayah karena hal ini menjamin adanya konsistensi dan kontinuitas dalam implementasi kebijakan dan program pembangunan. Tanpa adanya landasan hukum yang jelas dan kuat, seluruh proses perencanaan wilayah bisa menjadi sia-sia karena pelaksanaannya menjadi tidak operasional atau bahkan melanggar hukum.
Jadi, secara umum, wilayah perencanaan yang memiliki landasan yuridis politis yang paling kuat adalah wilayah-wilayah yang memiliki struktur pemerintahan yang baik, kestabilan politik yang tinggi, tingkat korupsi yang rendah, dan penegakan hukum yang efektif. Selain itu, keberadaan undang-undang dan regulasi yang mendukung juga sangat penting dalam memperkuat landasan yuridis politis dalam perencanaan wilayah tersebut.