Diskusi

Jelaskan Hierarki Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004

×

Jelaskan Hierarki Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam sistem hukum Indonesia. Dalam undang-undang ini, ditetapkan struktur dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Hierarki Perundang-undangan

Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2004, hierarki perundang-undangan di Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Merupakan hukum tertinggi dan paling fundamental dalam sistem hukum Indonesia.
  2. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Dikeluarkan oleh legislatif dan eksekutif Indonesia. Perppu hanya dikeluarkan dalam keadaan genting dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang.
  3. Peraturan Pemerintah (PP): Dikonsiderasikan setelah undang-undang dan Perppu. Peraturan yang terbentuk ini dikhususkan untuk mengatur pelaksanaan dari undang-undang.
  4. Peraturan Presiden (Perpres): Dikeluarkan oleh Presiden, biasanya digunakan untuk penjelasan lebih lanjut dari peraturan pemerintah.
  5. Peraturan Daerah (Perda): Dikeluarkan oleh kepala daerah dan diatur oleh DPRD.

Dalam hierarki perundang-undangan di atas, peraturan yang ada di tingkat yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di tingkat yang lebih tinggi. Jika ada peraturan di tingkat yang lebih rendah yang bertentangan dengan peraturan yang berada di tingkat yang lebih tinggi, maka peraturan tersebut harus direvisi atau dibatalkan.

Dalam konteks ini, Negara Republik Indonesia menggunakan sistem monistis dalam peraturan perundang-undangan, di mana UUD 1945 berada pada posisi tertinggi dan semua peraturan lainnya harus sesuai dengan undang-undang dasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *