Ilmu

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perlindungan Pekerja Ditujukan kepada Siapa?

×

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perlindungan Pekerja Ditujukan kepada Siapa?

Sebarkan artikel ini

Dalam suasana keseimbangan antara hak dan kewajiban, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menciptakan kerangka kerja untuk perlindungan pekerja. Begitu krusialnya batasan ini sehingga pemahaman mendalam mengenai siapa yang dilindungi oleh undang-undang ini menjadi penting.

Dalam artian yang paling mendasar, UU No. 13 Tahun 2003 men-design perlindungan kepada “pekerja” atau “buruh”, yang termasuk dalam kategori pekerja/buruh tiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dalam konteks ini, perlindungannya meliputi aspek perekrutan, perlindungan hak, kondisi kerja, pergantian atau pemindahan pekerjaan, hingga penyelesaian sengketa kerja.

Selain itu, undang-undang ini juga memberikan perlindungan kepada pekerja yang berada dalam situasi vulnerabilitas seperti pekerja anak, pekerja perempuan, dan pekerja yang memiliki disabilitas. UU ini mencakup peraturan yang spesifik untuk melindungi hak-hak mereka dan memastikan mereka mampu bekerja dalam kondisi yang aman dan adil.

Pekerja migran, yang sering kali menghadapi eksploitasi dan diskriminasi, juga mendapatkan penekanan khusus dalam undang-undang ini. UU ini berusaha untuk mengatur perlindungan melebihi batas-batas nasional untuk melindungi mereka yang bekerja di luar negeri.

Tentu saja, tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk melindungi semua pekerja yang berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia, terlepas dari status pekerjaan, jenis kelamin, usia, atau asal usul mereka. Dengan demikian, ketika berbicara tentang ‘perlindungan pekerja’, kita berbicara tentang perlindungan universal yang meliputi seluruh spektrum pekerja.

Secara keseluruhan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah pernyataan yang kuat dan jelas dari negara dalam melindungi pekerja dan memastikan mereka memiliki lingkungan kerja yang adil dan aman. Tetapi pada akhirnya, perlindungan yang efektif akan membutuhkan pemahaman, partisipasi, dan dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam dunia kerja, termasuk pekerja sendiri, pengusaha, dan entitas pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *