Sosial

Ketentuan tentang Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam

×

Ketentuan tentang Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam

Sebarkan artikel ini

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) adalah serangkaian hukum yang mengatur proses pemerintahan sebuah negara. Negara kita, Republik Indonesia, diberikan satu konstitusi yang sangat penting, yaitu UUD 1945. Sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah menjadikan UUD 1945 sebagai konstitusi utamanya, walau sempat digantikan dengan UUDS 1950, namun pada akhirnya kembali lagi ke UUD 1945 pada tahun 1959.

Sistematika atau struktur dari UUD 1945 adalah hal yang esensial untuk dipahami. Dalam struktur tersebut, setiap pasal dan bab memiliki peran dan fungsi sendiri-sendiri dalam konstitusi. Oleh sebab itu, pengetahuan tentang sistematika UUD 1945 sangat berharga dalam memahami dan menginterpretasi undang-undang dan peraturan negara.

UUD 1945 dan Ketentuannya

Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mencakup empat alinea yang mengandung inti nilai dan dasar falsafah negara. Pembukaan ini merupakan ciri khas konstitusi Indonesia yang memuat pernyataan pokok, termasuk Pancasila sebagai dasar negara, dan penerimaan kedaulatan rakyat.

Selanjutnya, Batang Tubuh UUD 1945 mencakup 16 Bab dan 37 pasal. Sistematika Batang Tubuh UUD 1945 diatur sebagai berikut:

  • Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1)
  • Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2 dan 3)
  • Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara (Pasal 4 hingga 7)
  • Bab IV tentang Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 8 hingga 16)
  • Bab V tentang Menteri Negara (Pasal 17)
  • Bab VI tentang Lembaga Tinggi Negara (Pasal 18 dan 19)
  • Bab VII tentang Hal-hal lain yang termasuk Kekuasaan Pemerintah Negara (Pasal 20 hingga 25)
  • Bab VIII tentang Wilayah Negara dan Pembagian Daerah (Pasal 26 dan 27)
  • Bab IX tentang Warga Negara dan Penduduk (Pasal 28 hingga 30)
  • Bab X tentang Agama (Pasal 31 dan 32)
  • Bab XI tentang Pertahanan dan Keamanan (Pasal 33 dan 34)
  • Bab XII tentang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 35 dan 36)
  • Bab XIII tentang Kesejahteraan Sosial (Pasal 37)
  • Bab XIV tentang Ekonomi dan Keuangan (Pasal 38 dan 39)
  • Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Pasal 40 dan 41)
  • Bab XVI tentang Perubahan UUD 1945 (Pasal 37)

Setiap bab mengatur tentang aspek tertentu dalam struktur dan fungsi pemerintahan, serta norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh negara dan rakyatnya. Memahami sistematika UUD 1945 ini penting agar kita dapat mendapat gambaran tentang bagaimana negara kita diatur dan dikelola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *