Ilmu

Menyelenggarakan Resepsi Pernikahan atau Walimah Setelah Ijab Kabul, Hukumnya Adalah …

×

Menyelenggarakan Resepsi Pernikahan atau Walimah Setelah Ijab Kabul, Hukumnya Adalah …

Sebarkan artikel ini

Pernikahan adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu dan memiliki tempat yang sangat penting dalam kehidupan setiap individu. Pada saat menjalankan proses tersebut, ada banyak ritus dan acara yang dapat ditambahkan untuk memberi warna dan membuatnya lebih berkesan. Salah satu ritual yang biasanya dilakukan setelah ijab kabul adalah resepsi pernikahan atau yang dalam agama Islam dikenal dengan walimah.

Bagaimanapun juga, ketika mengeksplorasi ritual ini lebih jauh, tiba-tiba kita berada pada titik pertanyaan: apa hukumnya menyelenggarakan resepsi pernikahan atau walimah setelah ijab kabul?

Hukum menyelenggarakan walimah atau resepsi pernikahan menurut ajaran Islam adalah sunnah muakkadah. Rasulullah SAW. pernah menganjurkan umatnya untuk menyelenggarakan walimah setelah ijab kabul.

Walimah adalah perayaan yang dilakukan setelah ijab kabul yang bertujuan untuk membagikan kebahagiaan pada semua orang. Oleh karena itu, sesuai dengan ajaran Islam, menyelenggarakan walimah adalah cara untuk menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT atas pernikahan yang telah dilangsungkan.

Selain itu, walimah juga merupakan sarana untuk membagikan makanan kepada masyarakat, sesuai dengan tradisi yang ada di masyarakat kita. Ia tidak hanya menjadi sarana bagi pasangan baru untuk merayakan ikatan baru mereka, tetapi juga memberikan ruang bagi komunitas untuk berkumpul bersama dan merayakan.

Namun, disisi lain, walimah tidak boleh menciptakan beban bagi pasangan baru. Resepsi pernikahan atau walimah harus dilakukan sesuai kemampuan, tanpa harus menciptakan beban atau hutang.

Dalam intinya, resepsi pernikahan atau walimah adalah cara untuk merayakan dan membagikan kegembiraan pernikahan dengan orang lain. Meski pentingnya berbagi kegembiraan ini, sangat penting juga untuk menjalankan hari spesial ini dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak berlebihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *