Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan oleh Undang-Undang”. Dalam hakekatnya, pasal ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Salah satu perwujudan dari kewajiban ini dapat dilihat dalam proses penyusunan APBN yang melibatkan banyak instansi, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Dalam proses ini, setiap rancangan belanja harus dijelaskan secara rinci dan didukung oleh data yang valid.
Pada akhirnya, rancangan ini akan dibawa ke DPR untuk dibahas bersama dan ditetapkan melalui undang-undang. Prosedur ini memastikan bahwa setiap Rupiah yang dikeluarkan oleh negara harus mempunyai pertimbangan yang matang dan bisa dipertanggungjawabkan.
Perwujudan lain dari kewajiban ini terlihat dari berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN. Beberapa contohnya adalah peningkatan pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan penyebaran informasi tentang APBN kepada publik melalui berbagai media dan platform.
Selain itu, pasal ini juga diwujudkan melalui sanksi hukum bagi mereka yang menyalahgunakan keuangan negara. Hal ini berarti, selain harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, pengelolaan keuangan negara juga harus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perwujudan dari kewajiban yang terdapat dalam Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 berkaitan erat dengan upaya-upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.