Perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh penguasa tidak sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku. Tindakan ini dapat merugikan masyarakat dan mengancam hak-hak asasi manusia. Untuk mencegah hal tersebut, berbagai macam upaya harus dilakukan. Salah satu upaya tindakan tersebut adalah melalui pengawasan dan pembatasan kekuasaan yang disebut checks and balances atau pemeriksaan dan penyeimbangan.
Konsep checks and balances berasal dari ide metode pemisahan kekuasaan oleh Montesquieu, seorang filsuf hukum dan politik asal Perancis. Sistem ini dipraktikkan dalam sistem pemerintahan demokrasi kebanyakan di dunia, termasuk Indonesia.
Mengenal Konsep Checks dan Balances
Checks and balances adalah prinsip dalam demokrasi yang menempatkan setiap cabang pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan pembatasan terhadap kekuasaan cabang lainnya. Tujuan dari checks and balances ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa dan melindungi hak-hak masyarakat.
Dalam kaitannya dengan perlindungan masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa, setiap cabang pemerintahan mempunyai sistem checks and balances mereka sendiri. Eksekutif, misalnya, memiliki kekuasaan veto atas undang-undang yang disahkan oleh legislatif untuk memastikan undang-undang tersebut merugikan masyarakat. Legislatif memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan menurunkan pejabat eksekutif jika terbukti melakukan penyelewengan. Sedangkan Yudikatif berfungsi sebagai pengadilan konstitusi yang dapat menguji keabsahan undang-undang.
Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Selain konsep checks and balances, perlindungan terhadap masyarakat juga dijamin melalui hukum dan penegakan hak asasi manusia. Hukum diciptakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman, baik dari sesama masyarakat maupun dari pihak penguasa. Pejabat negara harus tunduk dan patuh kepada hukum yang berlaku.
Penegakan hak asasi manusia juga menjadi perlindungan bagi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oleh penguasa. Setiap individu memiliki hak asasi yang merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir. Negara berfungsi sebagai penjamin dan pelindung hak asasi manusia, dan setiap tindakan yang mengancam hak asasi harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sistem pemerintahan demokratis dan hukum yang adil adalah kunci utama dalam melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa. Checks and balances, perlindungan hukum, dan penegakan hak asasi manusia bekerja sama agar masyarakat terlindungi, dan keadilan tetap dapat terwujud.