Jimly Asshiddiqie, seorang ahli hukum konstitusi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Dengan Kekuatan Hukum Tetap (MKMK) memiliki pengaruh signifikan terhadap pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cares) di Indonesia.
Putusan MKMK, sebagai produk hukum tertinggi di Indonesia, sangat berpengaruh dalam penentuan peraturan dan aturan yang berlaku dalam pendaftaran dan pencalonan capres-cawapres. Itu berarti, pemutusan melalui MKMK tidak hanya mengatur tentang persyaratan dasar, seperti usia, kewarganegaraan, dan tidak pernah dihukum penjara, tetapi juga tentang hal-hal lain seperti batas minimal dukungan partai politik, integritas moral, dan bahkan batas maksimal dua periode untuk seorang presiden.
Jimly meminta agar stakeholder politik di Indonesia, termasuk partai politik dan masyarakat umum, lebih memahami peran dan fungsi MKMK dalam pendaftaran capres-cawapres. Jimly juga menambahkan bahwa setiap putusan MKMK harus dipatuhi dan diterapkan secara konsekuen oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan partai politik.
Menegaskan hal tersebut, Jimly berujar, “MKMK memiliki mandat konstitusional untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan dalam pendaftaran capres-cawapres. Jadi, jika ada putusan MKMK yang disahkan, maka semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus memastikan pelaksanaannya.”
Selain itu, Jimly juga mengingatkan bahwa melanggar putusan MKMK dapat berakibat serius, termasuk pembatalan pencalonan atau bahkan sanksi hukum. Oleh karena itu, putusan MKMK harus dianggap sebagai dokumen yang penting dan harus hati-hati dalam mengacu pada putusan tersebut saat melakukan pendaftaran capres-cawapres.
Pada akhirnya, peran putusan MKMK dalam pendaftaran capres-cawapres adalah untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil, transparan, dan demokratis, dan untuk membantu mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan cara ini, MKMK berperan penting dalam menjamin keadilan dan integritas sistem politik di Indonesia.