Indonesia, negara yang berbasis demokrasi terbesar ketiga di dunia ini, menganut prinsip hukum kedaulatan rakyat. Fokus ini seringkali dianggap sebagai jantung dari konstitusi negara ini, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 merangkum nilai-nilai fundamental yang membentuk pemerintahan dan masyarakat Indonesia hari ini. Dalam panduan hukum ini, khususnya terdapat pernyataan yang tegas tentang prinsip kedaulatan rakyat Indonesia yang terkandung dalam pasal yang diatur oleh negara.
Kedaulatan rakyat merupakan prinsip dasar dalam sistem pemerintahan demokrasi. Dalam konteks Indonesia, hal ini dijelaskan secara eksplisit di dalam UUD 1945, terutama dalam pasal 1 ayat (2) yang menyatakan, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dipergunakan menurut Undang-Undang Dasar”. Di sini, konstitusi tidak hanya menentukan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat tetapi juga menekankan bahwa penggunaannya harus sesuai dengan konstitusi itu sendiri.
Di dalam teori demokrasi, kedaulatan rakyat mencakup berbagai aspek penting dalam pemerintahan, yang mencakup hak partisipasi, hak suara, dan kebebasan ekspresi. Prinsip kedaulatan rakyat ini mencerminkan kepercayaan dalam hak-hak setiap individu dan masyarakat secara keseluruhan untuk berbagi dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam konteks Indonesia, penggunaan teori kedaulatan rakyat seperti yang ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, juga merupakan jawaban terhadap penjajahan dan tahun-tahun perjuangan untuk kemerdekaan. Menegaskan bahwa rakyat memiliki hak untuk merumuskan dan menentukan nasib mereka sendiri, dan bahwa pemerintah ada untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya.
Oleh karena itu, berpegang teguh pada prinsip kedaulatan rakyat yang ditekankan dalam UUD 1945 adalah penting untuk memastikan bahwa pemerintahan berfungsi untuk melindungi dan memajukan kepentingan rakyat. Ini juga menjamin bahwa setiap individu dalam masyarakat memiliki suara dalam proses demokrasi dan menegaskan bahwa kekuatan sesungguhnya berada di tangan rakyat.