Menyentuh isu yang sangat krusial dalam pembahasan politik dan kenegaraan internasional, pertanyaan “serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah suatu negara disebut?” menjadi topik yang menarik untuk dibahas lebih jauh. Istilah yang sejalan dengan hal ini adalah “Agresi Militer”.
Agresi, dalam konteks hubungan internasional dan hukum internasional, biasanya merujuk kepada tindakan atau ancaman penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain, yang melanggar hukum internasional. Dalam beberapa konstelasi politik internasional, agresi bisa saja terjadi antara negara yang saling bersengketa atau antara sokongan sitaan militer oleh negara pemimpin dunia.
Terdapat penjabaran lebih detail oleh PBB dalam resolusi 3314 pada tahun 1974 tentang definisi agresi. Menurut resolusi tersebut, agresi bisa terdiri dari serangan langsung oleh militer suatu negara atau pengepungan terhadap negara lain. Selain itu, bentuk agresi bisa juga melalui pengerahan, seandainya suatu negara mengirimkan pasukannya untuk memasuki wilayah suatu negara tanpa persetujuan dari negara tersebut.
Namun, dalam konteks dunia yang semakin kompleks dan tidak selalu hitam putih, definisi agresi bisa menjadi rumit dan menjadi subjek perselisihan internasional. Misalnya, ketika suatu negara tidak secara fisik menyerang negara lain, tetapi melakukan tindakan seperti pengerahan pasukan di perbatasan, melakukan serangan cyber, atau intervensi politik, apakah itu bisa disebut agresi militer?
Intinya, “serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah suatu negara” dapat dipahami sebagai bentuk agresi militer. Penyelesaian masalah agresi ini menjadi tantangan tersendiri di dalam hubungan internasional karena melibatkan banyak elemen termasuk etika, strategi, politik, dan hukum.