Diskusi

Acuan bagi Desa dalam Melakukan Penyusunan Dokumen APB Desa dan SISKEUDES

×

Acuan bagi Desa dalam Melakukan Penyusunan Dokumen APB Desa dan SISKEUDES

Sebarkan artikel ini

APB Desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan pengelolaan anggaran yang digunakan dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah desa. Ini mencakup segala bentuk pengeluaran dan pendapatan yang akan digunakan oleh pemerintah desa selama periode satu tahun. SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa) di sisi lain merupakan aplikasi berbasis komputer yang membantu desa dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan desa.

Kedua sistem ini sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Oleh karena itu, penting bagi desa untuk memiliki pedoman atau acuan jelas dalam penyusunan Dokumen APB Desa dan SISKEUDES. Berikut adalah beberapa acuan tersebut:

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa menyediakan acuan utama bagi desa dalam menyusun APB Desa. PP tersebut mengatur mengenai pengelolaan dana desa, termasuk pendapatan, pengelolaan, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan dana desa.

Permendagri

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) juga memberikan petunjuk dan acuan bagi desa dalam proses penyusunan APB Desa dan SISKEUDES. Beberapa contoh termasuk Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

SISKEUDES Manual

SISKEUDES manual, yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, menawarkan panduan langkah-demi-langkah kepada desa tentang bagaimana menggunakan aplikasi SISKEUDES dalam mengelola dan melaporkan keuangan desa. Manual ini pasti harus dijadikan acuan dalam menggunakan aplikasi ini.

Lainnya

Selain itu, pemerintah desa dapat merujuk pada berbagai pelatihan, webinar, dan tutorial yang dapat membantu mereka memahami lebih lanjut tentang pengelolaan keuangan desa dan pemanfaatan SISKEUDES.

Penggunaan dan pemahaman yang baik terhadap acuan-acuan ini akan membantu desa dalam menyusun dokumen APB Desa dan menggunakan SISKEUDES secara efektif, dan pada akhirnya mengarah pada pengelolaan keuangan desa yang lebih bertanggung jawab dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *