Seiring dengan kemerdekaan negara Indonesia pada 17 Agustus 1945, tata negara dan identitas bangsa Indonesia secara resmi dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ungkapan resmi tersebut tidak hanya mencakup rincian hukum dan politik, namun juga pengakuan terhadap keragaman agama dan kepercayaan dalam masyarakat Indonesia.
Alinea Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama dari pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Dalam deklarasi proklamasi kemerdekaan Indonesia, bangsa Indonesia mengambil alih hak tersebut dari penjajahan belanda.
Alinea kedua menggambarkan maksud dan tujuan pendirian Indonesia, dimana negara ini didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Alinea ketiga dan keempat adalah pengakuan atas Tuhan, hak asasi manusia, dan nasionalisme Indonesia.
Pengakuan Religius dalam UUD 1945
Dalam konteks pengakuan religius, alinea keempat dari pembukaan UUD 1945 mencakup pengakuan implicit terhadap keberagaman agama di Indonesia. Bagian ini mencantumkan bahwa pemerintah menyatakan dengan ini bahwa kemerdekaan, persatuan, dan kesatuan bangsa, serta agama dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, adalah fondasi negara Indonesia.
Pengakuan ini memiliki signifikansi penting karena mengakui bahwa Indonesia adalah negara yang beragama, dan bahwa bangsa Indonesia berhak untuk merayakan dan melaksanakan ajaran agama mereka, sejauh tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
Alinea keempat ini mengakui perlunya kebebasan dalam menjalankan agama dan kepercayaan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hal ini mencerminkan prinsip ketuhanan yang Maha Esa yang menjadi salah satu dosis dasar negara Indonesia (Pancasila) dimana setiap orang memiliki kebebasan beragama dan beribadah menurut agamanya.
Jadi, jawabannya apa?
Deklarasi kemerdekaan Indonesia dan formulasi dari UUD 1945 menunjukkan pengakuan terhadap keberagaman agama. Hal ini dijamin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang menekankan pentingnya kemerdekaan dalam menjalankan agama dan kepercayaan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan bagian dari fondasi Negara Indonesia. Meski Indonesia bukan negara agama, namun konstitusi mengakui posisi Tuhan dan agama, dan memberikan kebebasan bagi warganya untuk merayakan dan melaksanakan ajaran agama mereka.