Diskusi

AFTA Merupakan Bentuk Kerja Sama Negara-Negara di Kawasan Asia Tenggara dalam Bidang apa?

×

AFTA Merupakan Bentuk Kerja Sama Negara-Negara di Kawasan Asia Tenggara dalam Bidang apa?

Sebarkan artikel ini

ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau biasa disebut Perdagangan Bebas ASEAN adalah suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh negara-negara di Kawasan Asia Tenggara. Kerjasama ini terbentuk dalam suatu kesepakatan regional yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekonomi ASEAN di pasar global. AFTA didirikan pada tahun 1992 dan melibatkan 10 negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Kerjasama dalam Bidang Ekonomi dan Perdagangan

Salah satu bidang utama kerjasama dalam AFTA adalah ekonomi dan perdagangan. Dalam rangka ini, AFTA fokus pada pengurangan atau eliminasi hambatan tarif dan non-tarif di antara negara-negara anggota ASEAN. Tujuannya adalah untuk mendorong perdagangan bebas dan meningkatkan integrasi ekonomi di antara negara anggota. Melalui AFTA, negara anggota berupaya untuk mewujudkan suatu pasar dan basis produksi tunggal dan terbuka, yang akan memungkinkan mereka bersaing dengan lebih baik di kancah ekonomi global.

Liberalisasi Layanan

Selain perdagangan barang, AFTA juga mencakup kerjasama dalam bidang liberalisasi layanan. Dalam hal ini, ASEAN mendorong negara-negotanya untuk memperluas akses pasar bagi penyedia layanan dari negara-negara anggota lainnya. Ini mencakup sektor seperti perbankan, asuransi, jasa telekomunikasi, transportasi, dan jasa kesehatan.

Investasi

Kerjasama dalam bidang investasi juga merupakan komponen penting dari AFTA. ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dirancang untuk meningkatkan arus investasi di antara negara anggota dan menyediakan perlindungan yang memadai bagi investor. Ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik ASEAN sebagai tujuan investasi dan sekaligus membantu memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih besar.

Hak Kekayaan Intelektual

AFTA juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama dalam bidang hak kekayaan intelektual. Dalam konteks ini, negara-negara ASEAN berkomitmen untuk memperkuat sistem hak kekayaan intelektual mereka, termasuk dengan menegakan hak kekayaan intelektual dan memerangi pembajakan dan pemalsuan.

Kesimpulan

AFTA merupakan bentuk kerjasama yang mencakup berbagai sektor, termasuk ekonomi, perdagangan, layanan, investasi, dan hak kekayaan intelektual. Dengan kerjasama ini, negara-negara ASEAN berharap dapat memperkuat ekonomi mereka dan berkompetisi dengan lebih baik di pasar global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *