Dalam lantunan ajaran agama Islam, Allah SWT. sangat tidak menyukai seseorang yang mempergunakan harta secara berlebihan. Mereka yang dengan mudahnya menghamburkan harta tanpa mempertimbangkan dampaknya, tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mengabaikan hak-hak orang lain atas harta yang dimiliki.
Dalam konteks ekonomi Islam, pemakaian harta yang berlebihan dan tidak wajar dapat dikategorikan sebagai perilaku israf. Israf dalam bahasa Arab bermakna melampaui batas, dan dalam konteks ini, berarti penggunaan harta yang tidak proporsional dan merugikan. Seseorang yang berlaku israf dalam penggunaan hartanya berarti telah melalaikan hak-hak orang lain, serta melanggar etika dan norma yang diajarkan oleh agama.
Dalam Al Quran sendiri, Allah SWT berfirman bahwa Dia tidak menyukai orang-orang yang berbuat israf (QS. 6:141). Artinya, memboroskan harta secara berlebihan dan tidak ada nilai manfaatnya baik untuk kepentingan dunia maupun akhirat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga keseimbangan dalam memanfaatkan harta.
Dengan memahami dan melaksanakan ajaran ini dengan baik, setiap Muslim diharapkan mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab terhadap harta yang dimiliki. Mereka diharapkan dapat menggunakan harta dengan bijak, memanfaatkannya untuk kebaikan dan kemajuan diri sendiri dan orang lain, serta untuk keberlangsungan dunia maupun akhirat.