Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai lembaga tertinggi negara di Indonesia, mempunyai kewenangan yang cukup luas. Namun, seiring berjalannya waktu dan pergantian aturan perundang-undangan, kewenangan MPR mengalami penyesuaian. Salah satu penyesuaian tersebut adalah penghapusan kewenangan MPR untuk membuat ketetapan MPR yang terjadi seiring dengan perubahan amendemen konstitusi pada tahun 2002. Meski begitu, sejumlah ketetapan MPR yang telah ada masih berlaku dan diakui.
Alasan Penghapusan Kewenangan MPR
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, MPR awalnya memiliki kewenangan besar termasuk untuk membuat ketetapan MPR. Namun, berikut reformasi tahun 1998 dan perubahan-perubahan konstitusi yang terjadi selanjutnya, fungsi dan kewenangan MPR mengalami perubahan signifikan.
Penyebab utama adalah adanya penguatan terhadap sistem demokrasi dan sistem check and balances antar-lembaga negara dalam konstitusi. Selain itu juga untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan MPR yang dapat mengancam demokrasi dan stabilitas negara.
Alasan Beberapa Ketetapan MPR Masih Berlaku
Meski MPR kini tidak lagi punya kewenangan membuat ketetapan MPR, beberapa ketetapan MPR yang dibuat sebelum perubahan konstitusi tetap berlaku. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan:
- Legalitas: Ketetapan MPR yang dibuat sebelum perubahan konstitusi tetap sah secara hukum. Dalam konteks hukum, dokumen atau peraturan yang dibuat sebelum adanya perubahan aturan masih sah selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku atau belum digantikan dengan peraturan baru.
- Landasan Ideologi: Beberapa ketetapan MPR terkait dengan landasan ideologi dan konstitusi negara yang tidak dapat diubah sembarangan seperti Pancasila dan UUD 1945. Ketetapan ini masih relevan dan berlaku hingga hari ini.
- Pentingnya bagi Stabilitas Negara: Beberapa ketetapan MPR memiliki nilai strategis dan penting bagi keberlanjutan dan stabilitas negara. Contohnya, ketetapan MPR tentang Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan nasional.
- Penghormatan terhadap Proses Demokrasi: Meski perubahan konstitusi menghapus kewenangan MPR untuk membuat ketetapan MPR, tetap diperlukan penghormatan terhadap proses demokrasi di masa lalu yang telah melahirkan ketetapan-ketetapan tersebut.
Kesimpulan
Perkembangan dinamis politik dan hukum di Indonesia telah memberikan warna tersendiri bagi tata kelola pemerintahan, termasuk status dan kewenangan MPR. Meski MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat ketetapan MPR, beberapa ketetapan yang sudah ada tetap sah dan berlaku karena beberapa alasan. Perubahan ini adalah bagian dari proses demokrasi yang terus bergerak dan mengakomodir perubahan zaman dan kondisi masyarakat Indonesia.