Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi perhatian kami dalam artikel ini. Pasal tersebut berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Pasal ini adalah bukti nyata dari pencermian prinsip-prinsip dalam Pancasila dan UUD 1945. Dalam melakukan kajian, kami akan merujuk pada teks pasal tersebut dan prinsip-prinsip umum Pancasila dan UUD 1945.
Kesesuaian dengan Pancasila
Pertama, kita akan menganalisis kesesuaian Pasal 28I Ayat (4) dengan Pancasila. Pancasila adalah pondasi ideologi dari negara kita, yang menunjukkan nilai-nilai yang penting dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Ketuhanan Yang Maha Esa: Meski tak secara eksplisit, pasal ini mencerminkan prinsip ini dengan memposisikan negara dan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab melindungi hak-hak dasar setiap individu, mirip dengan posisi Tuhan sebagai penjaga kehidupan kita.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Pasal ini sangat mencerminkan sila ini, dengan memastikan bahwa perlakuan adil dan beradab terhadap setiap individu menjadi tanggung jawab negara.
- Persatuan Indonesia: Penegakan HAM yang menjadi tanggung jawab negara menunjukkan komitmen kita untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Pasal ini sesuai dengan prinsip ini, karena tugas perlindungan HAM adalah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga hasil dari proses perwakilan rakyat.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Tidak ada sila yang dicerminkan lebih nyata oleh Pasal ini selain sila ini. Dengan menuntut adanya perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM, jelas bahwa tujuan dari pasal ini adalah menciptakan keadilan sosial bagi semua warga negara.
Kesesuaian dengan UUD 1945
Beralih pada UUD 1945, Pasal 28I Ayat (4) adalah contoh konkrit dari penyingkapan prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalamnya. Prinsip-prinsip dasar tersebut adalah kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan negara berdasar hukum. Negara menegakkan hukum dan maksudnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pasal ini, Negara memiliki tanggung jawab melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang diartikan sebagai salah satu bentuk upaya Negara dalam menjalankan fungsi keadilan dalam masyarakat.
Dengan demikian, melalui analisis ini, kita dapat menyimpulkan bahwa Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan prinsip-prinsip dasar UUD 1945. Pasal ini membantu mewujudkan cita-cita bangsa dalam menjaga dan mempromosikan kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.