Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membantah kabar yang menyebut dirinya melakukan lobi terhadap hakim MK lainnya terkait putusan batas usia calon wakil presiden (cawapres). Isu yang beredar itu mengklaim bahwa Usman telah mencoba mempengaruhi kebijakan internal MK, khususnya yang berhubungan dengan penetapan batas usia bagi cawapres.
Anwar Usman menuturkan, ia tidak pernah melakukan lobi kepada siapa pun di MK terkait kebijakan tersebut. Dia memberi penegasan bahwa segala putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi bersifat objektif dan independen, tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tugas saya adalah memastikan bahwa setiap putusan yang diambil adalah berdasarkan hukum dan keadilan. Saya tidak pernah dan tidak akan melakukan lobi untuk mempengaruhi putusan apapun,” kata Usman.
Usman memandang bahwa tugas hakim konstitusi adalah melindungi konstitusi dan hukum. Kredibilitas dan integritas Mahkamah Konstitusi harus selalu dijaga.
Tuduhan dari isu tersebut, menurutnya, sangat merusak citra Mahkamah Konstitusi yang telah berupaya menjunjung tinggi prinsip hukum, keadilan, dan transparansi. Untuk itu, Usman berharap masyarakat dapat lebih bijaksana dan tidak mudah percaya terhadap isu yang beredar.
“Dalam menangani berbagai putusan, telah ada mekanisme yang dijalankan secara profesional. Saya mengharapkan masyarakat untuk menaruh kepercayaan pada Mahkamah Konstitusi dan proses hukum yang ada,” ujar Usman.
Pada akhirnya, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan batas usia cawapres harus diterima dengan lapang dada. Perbedaan pendapat tentu saja diperbolehkan, namun harus diingat bahwa setiap putusan memiliki pertimbangan yang matang dan berpijak pada hukum yang berlaku.
Anwar Usman bantah lobi hakim MK lain terkait putusan batas usia cawapres. Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah integritas dan komitmen Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan yang adil dan objektif harus tetap menjadi prioritas, diatas segala desakan dan tekanan politik maupun sosial. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga konstitusi masyarakat kita.