Undang-undang dasar (UUD) adalah instrumen yang penting bagi suatu negara. Secara khusus, Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi yang menjadi payung hukum tertinggi di Indonesia. Menjadi pertanyaan yang krusial jika Indonesia tidak memiliki UUD. Perlu dipahami, bagaimana akibat yang akan dialami untuk warga negara dan bangsa negara, jika suatu saat Indonesia tidak memiliki UUD.
Hukum Tanpa Batas dan Ketidakpastian Hukum
Salah satu akibat paling mendasar adalah keberadaan hukum tanpa batas dan ketidakpastian hukum. Dalam kondisi tanpa UUD, tentunya tidak ada instrumen hukum yang menjadi rujukan utama dalam menyusun hukum dan peraturan di Indonesia. Hal ini tentunya akan menciptakan suasana yang penuh dengan ketidakpastian karena setiap orang dapat menciptakan aturan sendiri-sendiri sesuai dengan keinginannya.
Destabilisasi Politik
Tanpa UUD, ballot box politik menjadi tidak jelas dan dapat memicu kekacauan. Stabilisasi Indonesia yang berorientasi pada Pancasila dan UUD1945, akan hilang dan terjadi pertentangan antara kekuatan politik yang berbeda. Ini akan mengarah ke destabilisasi yang mengancam integritas dan stabilitas negara.
Kerusakan Tata Sosial
UUD adalah instrumen yang mengatur nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dan negara. Tanpa UUD, nilai-nilai penting seperti hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan sosial akan menjadi tidak jelas dan berpotensi menimbulkan kerusuhan dan konflik sosial.
Kerugian Ekonomi
Investor asing dan domestik memerlukan stabilitas politik dan kepastian hukum untuk menjalankan kegiatan bisnis mereka. Tanpa UUD, hal tersebut tidak mungkin dapat terjamin sehingga akan menimbulkan dampak besar bagi perekonomian Indonesia.
Untuk mencegah semua kemungkinan akibat tersebut, maka penting bagi Indonesia untuk menjaga eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Tidak hanya soal menjaga, namun juga melestarikan makna dan nilai-nilai yang ada di dalamnya, sehingga apa yang menjadi tujuan bersama bangsa Indonesia dapat tercapai. Setiap warga negara juga bertanggung jawab untuk menjaga dan menjalankan nilai-nilai tersebut.