Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945 adalah dua dokumen penting dalam sejarah Indonesia. Kedua dokumen ini merefleksikan nilai-nilai dasar yang dianut oleh negara dan masyarakat Indonesia sebagai landasan hakiki negara. Adalah penting untuk mengetahui bahwa hubungan antara Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945 adalah saling melengkapi dan berakar pada sejarah yang sama.
Piagam Jakarta
Piagam Jakarta, dikenal juga dengan Jakarta Charter, adalah hasil modifikasi pada naskah pembukaan Rancangan UUD oleh Komite sembilan yang dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Juni 1945. Piagam Jakarta memuat tujuh poin, dengan salah satu poinnya/: “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Poin ini kemudian menjadi diskusi panjang dan akhirnya tidak dimasukkan ke dalam tekstus UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan pokok yang menjadi landasan negara dan menyatakan dasar bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Dibanding Piagam Jakarta, ada satu perbedaan signifikan dalam pembukaan UUD 1945, yaitu penghilangan frase “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Hubungan Antara Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945
Hubungan antara Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945 adalah keduanya berakar pada sejarah yang sama dan merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip yang dianut oleh bangsa Indonesia. Piagam Jakarta sejatinya adalah “cikal bakal” dari Pembukaan UUD 1945, dengan beberapa perubahan yang dilakukan oleh PPKI. Namun, tujuan utama dari kedua dokumen ini adalah untuk menjabarkan ide-ide dan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan bagi negara Indonesia.
Meskipun Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945 memiliki perbedaan, perlu dipahami bahwa kedua dokumen ini saling melengkapi. Piagam Jakarta merepresentasikan semangat inklusifitas dan toleransi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sementara Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai dan prinsip yang menjadi landasan konstitusional negara.
Jadi, jawabannya apa? Hubungan antara Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945 adalah saling melengkapi dan berakar pada sejarah yang sama, memfasilitasi penyusunan nilai dan dasar negara Indonesia dalam wujud konstitusional. Keduanya adalah landmark penting dalam perjalanan konstitusional negara ini dan refleksi dari nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia.