Pasal yang mengatur tentang hukuman denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia adalah Pasal 10. Pidana denda ini berbeda dengan pidana penjara dan pidana kurungan, karena pidana denda adalah hukuman yang dijatuhkan dalam bentuk uang.
Pasal 10 – Ketentuan Pidana Denda
Pidana denda dijatuhkan dengan suatu jumlah minimal dan maksimal berdasarkan jenis kejahatan yang dilakukan. Pasal 10, ayat 1 dan 2, KUHP menjelaskan bahwa “Denda pidana dapat dijatuhkan sampai dua ribu lima ratus rupiah” dan “Peraturan tersebut dalam ayat yang lalu, bukanlah merupakan halangan bagi pemberatan atau peringanan denda, apabila diterapkan pasal-pasal yang ada dalam bab ini, mengenai pemberatan atau peringanan pidana.”
Ini berarti bahwa mahkamah dapat menentukan jumlah denda berdasarkan kebijakan mereka, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat keparahan tindak pidana, jumlah kerugian yang diderita oleh korban, dan rekam jejak pelaku.
Tujuan Dari Pidana Denda
Pidana denda bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Dengan denda ini, diharapkan setiap individu akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana tertentu. Selain itu, pidana denda juga dimaksudkan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh korban karena tindakan pelaku.
Penentuan Besaran Denda
Dalam penentuan besaran denda, pengadilan perlu mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat keparahan tindak pidana, kemampuan pelaku untuk membayar, dan efek yang mereka harapkan dari hukuman tersebut. Mereka juga harus memastikan bahwa denda tersebut sebanding dengan kerugian yang diderita oleh korban dan masyarakat umum.
Kesimpulan
Pasal 10 KUHP mengatur tentang pidana denda. Ini adalah jenis hukuman yang diberlakukan dalam uang untuk pelanggaran tertentu. Mahkamah memiliki diskresi dalam menentukan jumlah denda yang harus dibayar berdasarkan berbagai faktor. Tujuannya adalah untuk membuat pelaku merasa jera dan mengganti kerugian yang diderita oleh korban.