Pengamandemenan UUD NRI 1945 adalah proses perubahan atau penyempurnaan konstitusi negara yang dipandu oleh sejumlah regulasi dan syarat khusus. Poin-poin ini diterapkan untuk memastikan bahwa perubahan konstitusi dilakukan dengan baik, demokratis, dan mencerminkan keinginan rakyat.
Berikut ini adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam proses pengamandemenan UUD NRI 1945:
1. Inisiatif DPR
Inisiatif untuk amandemen harus berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya, pihak yang berhak mengajukan usul perubahan adalah anggota DPR.
2. Persetujuan Partai Politik
Persetujuan dari partai politik juga diperlukan sebagai dasar pertimbangan mutilasi UUD. Setidaknya, usul perubahan harus mendapatkan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR.
3. Sidang Paripurna
Sidang paripurna adalah wadah di mana usulan amandemen dipertimbangkan dan diputuskan. Sidang ini harus dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPR.
4. Pengesahan
Setelah melalui perdebatan dan persetujuan bersama, perubahan yang diusulkan harus disahkan oleh Presiden Republik Indonesia.
5. Pembukaan UUD 1945
Pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa perubahan terhadap UUD tidak bisa sembarangan; PB UUD 1945 tidak bisa diubah sama sekali. Poin ini harus sangat diperhatikan sebab isi PB UUD 1945 merupakan tujuan dasar dan cita-cita bangsa yang tidak boleh diganggu-gugat.
Itulah persyaratan dan prosedur utama untuk merubah UUD NRI 1945. Mengubah dasar hukum suatu negara tidaklah mudah dan membutuhkan konsensus dan pemikiran yang bijaksana dari semua pemangku kepentingan agar tetap sejalan dengan nilai-nilai dasar dan aspirasi masyarakat.