Sosial

Apa Yang Dimaksud dengan Hukum Tawan Karang dan Mengapa Belanda Menentang Hukum Tersebut?

×

Apa Yang Dimaksud dengan Hukum Tawan Karang dan Mengapa Belanda Menentang Hukum Tersebut?

Sebarkan artikel ini

Hukum Tawan Karang atau sering dikenal juga sebagai Hukum Rogatory, adalah aturan hukum yang berlaku dalam hukum internasional. Kebijakan ini memungkinkan suatu negara untuk menggunakan kendali atas karang, gugusan karang, atau bagian lain dari dasar laut yang berada di luar batas teritorialnya sebagai jaminan atas pemenuhan klaim atau obligasi.

Hukum Tawan Karang pertama kali diaplikasikan oleh Inggris melalui kaso-kaso hukum dalam praktek hukum laut mereka. Hukum ini kemudian menjadi bagian integral dari Yurisprudensi Angkatan Laut Internasional. Inti dari Hukum Tawan Karang adalah bahwa jika suatu kapal yang beroperasi di luar wilayah teritorial suatu negara ternyata melanggar hukum negara tersebut, maka negara tersebut dapat menyita kapal tersebut atau karang di mana kapal tersebut beroperasi sebagai gantinya.

Kenapa Belanda Menentang Hukum Tawan Karang?

Belanda, sebagai negara maritim dengan sejarah panjang dalam hukum laut dan perdagangan internasional, sering menemukan konflik hukum dan kepentingan dengan Hukum Tawan Karang.

Alasan utama penentangan Belanda terhadap Hukum Tawan Karang adalah karena hal ini dianggap berpotensi merugikan kepentingan mereka, terutama dalam hal kebebasan berlayar dan perdagangan. Belanda memiliki ekonomi yang sangat tergantung pada perdagangan laut, dan penentangan mereka pada dasarnya didasarkan pada pemikiran bahwa hukum ini dapat digunakan untuk merusak kebebasan berlayar dan berdagang, dua elemen vital dari ekonomi mereka.

Selain itu, Belanda juga menentang Hukum Tawan Karang karena mereka berpendapat bahwa hukum ini secara inheren menyimpang dari prinsip hukum dasar yang mengedepankan kerja sama dan penyelesaian damai sengketa internasional. Belanda percaya bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui negosiasi dan mediasi, bukan dengan menawan properti.

Secara umum, penentangan Belanda terhadap Hukum Tawan Karang adalah bagian dari komitmen negara tersebut terhadap hukum laut dan perdagangan internasional yang adil dan bebas dari intervensi sepihak. Mereka berargumen bahwa hukum harus dapat melindungi kepentingan semua pihak, dan bukan hanya pihak yang memiliki kekuatan militer untuk menjamin klaim mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *