Latar Belakang Harmonisasi Perpajakan
Harmonisasi perpajakan adalah proses penyesuaian aturan perpajakan berdasarkan panduan umum terintegrasi untuk mendapatkan struktur dan sistem pajak yang lebih konsisten dan efisien. Perubahan signifikan dalam dinamika ekonomi global, seperti digitalisasi dan globalisasi ekonomi, menjadi latar belakang mengapa Indonesia memandang perlu untuk menerapkan harmonisasi perpajakan.
Fenomena globalisasi dan digitalisasi menciptakan tantangan baru dalam dunia perpajakan karena perusahaan dapat menghasilkan pendapatan signifikan di sebuah negara tanpa adanya kehadiran fisik yang signifikan. Tentunya, situasi melakukan pendapatan lintas batas ini mempengaruhi hak negara untuk mengenakan pajak.
UU No 7 Tahun 2021 dan Perubahan Mendasar Hukum Pajak Formal/Formil
Dalam merespon tantangan baru tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Penyempurnaan Ketentuan Aparatur Pajak. Beberapa perubahan mendasar yang ditandai dalam Hukum Pajak Formil/Formal meliputi:
- Perubahan dalam Ketentuan Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT): Pemegang NPWP dapat mendaftarkan dan menyampaikan SPT melalui mekanisme online.
- Ketentuan tentang Kewajiban Menyimpan Dokumen: Badan atau orang yang melakukan kegiatan usaha, pekerjaan, atau kegiatan yang menghasilkan pendapatan wajib menyimpan dokumen selama 5 tahun sejak akhir tahun pajak terkait.
- Inovasi dalam Administrasi Pajak: Pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi pajak untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan pajak.
- Ketentuan Baru Mengenai Sanksi Pajak: Sistem penegakan sanksi administrasi berbasis risiko yang persentase sanksinya berkisar antara 50% hingga 200%.
Pada dasarnya, tujuan dari pengaturan undang-undang ini adalah untuk menciptakan harmonisasi dalam peraturan perpajakan dengan cara yang jauh lebih digital, transparan, dan termutakhir dalam rangka mencapai tujuan utamanya, yaitu peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak.
Jadi, jawabannya apa? Jelas, bahwa harmonisasi perpajakan dan perubahan mendasar dalam hukum pajak formal/formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak, mempermudah pengadministrasian pajak, mengurangi penghindaran pajak, dan secara umum menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan efektif.