Indonesia dikenal sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Namun, konstitusi dan hukum nasionalnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang pluralis, bukan hukum agama atau Syariat Islam. Berbagai alasan kuat melandasi hal ini.
Pluralisme Agama dan Budaya
Indonesia merupakan negara yang multikultural dan multietnik dengan beragam agama dan kepercayaan yang dianut oleh penduduknya. Menjadikan Syariat Islam sebagai dasar hukum berarti mengabaikan fakta ini. Pancasila dan UUD 1945 dirancang untuk mencerminkan keragaman ini dan memastikan setiap warga negara memiliki hak dan bebas melaksanakan agama atau kepercayannya tanpa diskriminasi. Menjadikan hukum berbasis agama sebagai dasar negara dapat menimbulkan perpecahan dan diskriminasi.
Ideologi Negara
Pancasila dan UUD 1945 merupakan fondasi ideologi Indonesia yang menjadikan negara ini berbeda dari negara-negara lain. Pancasila dan UUD 1945 menjamin semua hak warga negara tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan. Menggantikan fondasi ini dengan hukum yang berdasarkan agama tertentu akan merubah karakter bangsa dan negara ini secara fundamental dan mengancam persatuan Indonesia.
Tren Global Liberalisme
Tren global saat ini adalah liberalisme dan demokrasi. Mayoritas negara di dunia menganut sistem hukum sekuler dan demokrasi. Indonesia, sebagai negara yang aktif di kancah internasional, tidak bisa mengabaikan tren ini. Penerapan syariat Islam secara tuntas akan memicu dampak negatif bagi hubungan luar negeri, termasuk pengaruh pada kerjasama ekonomi dan politik.
Kesulitan Implementasi
Implementasi hukum agama di level negara bukanlah proses yang mudah dan sederhana. Memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum syariah yang sangat kompleks dan detil. Jika cacat dalam pelaksanaannya, dapat menimbulkan konflik dan kekacauan dalam masyarakat dan juga menimbulkan berbagai masalah hukum.
Jaminan Kebebasan Individu
Menjadikan Syariat Islam sebagai dasar negara berpotensi mengancam kebebasan individu dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu prinsip utama dalam demokrasi adalah jaminan kebebasan individu untuk mengekspresikan diri, berpikir, dan bertindak sesuai dengan keyakinannya selama itu tidak merugikan orang lain.
Jadi, jawabannya apa? Menjadikan Syariat Islam sebagai dasar negara Indonesia memiliki tantangan dan risiko yang signifikan. Oleh karena itu, sangat penting bagi Indonesia untuk tetap berpegang pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara untuk memastikan kesetaraan, keadilan, dan persatuan di tengah keragaman yang ada.