Meninggal dunia adalah momen yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia. Ketika momen tersebut terjadi, serangkaian prosedur hukum dan adat biasanya akan berlangsung, termasuk pembagian harta pusaka. Fokus artikel ini adalah pada skenario spesifik apabila istri meninggal dunia dan mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, sejauh mana hak suami dalam mendapatkan bagian dari harta pusaka istrinya.
Dalam hukum waris yang diterapkan di banyak negara, suami adalah seorang ahli waris yang sah. Jumlah bagian yang didapat suami bisa berbeda-beda tergantung pada hukum setempat dan jumlah ahli waris lainnya. Meski demikian, biasanya keberadaan anak-anak atau cucu dari anak laki-laki tidak mengubah status suami sebagai ahli waris.
Untuk lebih jelasnya, kita akan rujuk pada hukum waris dalam Islam, mengingat banyak pemahaman di masyarakat mengenai hal ini berasal dari hukum syariat ini. Dalam hukum waris Islam, suami mendapatkan seperempat bagian dari harta pusaka istrinya apabila istrinya meninggal dan meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-lakinya. Ini didasarkan pada firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 12:
“Dan bagi kalian seperempat dari apa yang ditinggalkan oleh istri kalian, jika mereka tidak memiliki anak. Tetapi jika mereka memiliki anak, maka bagi kalian seperdelapan dari apa yang mereka tinggalkan, setelah penyelesaian wasiat yang mereka buat atau pembayaran hutang mereka.”
Jadi, dalam konteks ini, suami akan mendapatkan seperdelapan dari total harta pusaka istrinya jika istrinya memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa, meskipun suami mendapatkan bagian yang lebih kecil dibandingkan dengan jika istrinya tidak memiliki anak, suami masih tetap mempunyai hak sebagai ahli waris.
Pembagian warisan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan keseimbangan di antara semua pihak yang berhak. Meskipun demikian, penting untuk selalu berkonsultasi dengan ahli hukum atau penasihat hukum untuk memahami dengan jelas bagaimana hukum waris diterapkan dalam konteks personal dan situasi individu yang spesifik.
Jadi, jawabannya apa? Dalam skenario yang telah kita bahas, apabila istri meninggal dunia dan mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, suami mendapat bagian dari harta pusaka istrinya sebanyak seperdelapan dari total harta pusaka tersebut. Keputusan ini berdasarkan hukum waris Islam yang merujuk pada Surah An-Nisa ayat 12.