Ilmu

Apabila Orang yang Menerima Infaq adalah Mereka yang Sangat Membutuhkan, Maka Hukum Infaq Menjadi

×

Apabila Orang yang Menerima Infaq adalah Mereka yang Sangat Membutuhkan, Maka Hukum Infaq Menjadi

Sebarkan artikel ini

Infaq atau sedekah adalah salah satu bentuk pemberian atau sumbangan yang biasanya diberikan oleh mereka yang berkelebihan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Dalam hukum Islam, infaq hampir selalu dianjurkan, namun bagaimana status hukumnya jika orang yang menerima infaq adalah mereka yang sangat membutuhkan?

Hukum Infaq Menurut Islam

Dalam agama Islam, hukum infaq atau sedekah dibagi menjadi beberapa kategori, yakni fardhu dan sunnah. Fardhu berarti sesuatu yang wajib dilakukan oleh umat Islam, sementara sunnah adalah sesuatu yang dianjurkan namun tidak wajib. Menurut pendapat sebagian ulama, infaq atau sedekah termasuk dalam kategori sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan.

Tetapi apabila orang yang menerima infaq adalah mereka yang sangat membutuhkan, hukum infaq menjadi fardhu atau wajib.

Alasan Mengapa Menjadi Wajib

Pertama, karena dalam agama Islam, setiap umat Islam diperintahkan untuk saling membantu dan berbagi dengan sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan. Kedua, memberikan infaq kepada yang membutuhkan adalah kesempatan bagi umat Islam untuk berbagi keberkahan dari harta yang mereka miliki. Ketiga, melalui infaq, umat Islam bisa mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

Untuk menjalankan hukum infaq ini, umat Islam tidak perlu memiliki kekayaan yang berlebih. Meski dengan keadaan ekonomi yang pas-pasan, umat Islam tetap bisa berbagi kepada yang membutuhkan sejauh kemampuan mereka.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, memberikan infaq atau sedekah adalah hal yang sangat dianjurkan. Namun, ketika orang yang menerima infaq adalah mereka yang sangat membutuhkan, hukum infaq berubah menjadi wajib atau fardhu. Tujuan dari perubahan hukum ini adalah untuk mendorong umat Islam untuk menjadi lebih peka dan peduli kepada kondisi orang-orang di sekitar mereka.

Jadi, jawabannya apa? Jika orang yang menerima infaq adalah mereka yang sangat membutuhkan, maka hukum infaq menjadi wajib atau fardhu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *