Hak atas pendidikan adalah hak dasar setiap individu. Pada kenyataannya, hak ini kerap menjadi topik perdebatan dalam skala lokal maupun global. Di tengah pesatnya perkembangan dunia, pertanyaan yang muncul adalah apakah hak memperoleh pendidikan dari setiap warga negara benar-benar telah terpenuhi?
Memahami Hak Atas Pendidikan
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organisation (UNESCO) menetapkan pendidikan sebagai hak asasi manusia dalam Universal Declaration of Human Rights. Setiap negara memiliki kewajiban mendukung kapasitas masyarakatnya untuk mengembangkan potensinya melalui pendidikan. Ini termasuk penyediaan akses ke pendidikan bagi semua, kualitas pendidikan yang baik, dan perlindungan terhadap hak-hak pelajar di dalam sistem pendidikan.
Realita Hak Atas Pendidikan Di Dunia
Namun, pada realitanya, masih banyak tantangan dalam mewujudkan pendidikan untuk semua. Menurut data dari UNESCO, hampir 258 juta anak dan remaja di seluruh dunia tidak dapat mengakses pendidikan pada tahun 2020, hal ini turut diperparah oleh pandemi COVID-19. Meskipun pendidikan menjadi prioritas utama, namun dalam praktiknya masih banyak penghalang, seperti kesenjangan gender, masalah kemiskinan, bencana alam, dan perang.
Hak Atas Pendidikan di Indonesia
Di Indonesia, UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menegaskan, “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pemerintah juga telah menyediakan berbagai program untuk mendukung akses pendidikan seperti program Indonesia Pintar dan pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP.
Namun, berbagai tantangan masih dihadapi, termasuk infrastruktur yang merata, kualitas pendidikan yang sejajar, dan akses pendidikan di area terpencil. Selain itu, permasalahan sosial seperti kemiskinan juga turut mempengaruhi akses dan kualitas pendidikan.
Penutup
Meskipun ada kemajuan dalam melaksanakan hak asasi pendidikan, namun koordinasi dan upaya bersama antara pemerintah, organisasi pendidikan, dan masyarakat masih sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pendidikan bagi semua warga negara. Penting bagi semua pihak untuk memahami tantangan yang dihadapi dan merangkul solusi yang inklusif dan berkelanjutan demi mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi semua.
Referensi
- United Nations Educational, Scientific and Cultural Organisation (UNESCO). (2021). Education: From disruption to recovery.
- UUD 1945 Pasal 31 ayat 1
- UNESCO. (2020). Education 2030.