COVID-19 telah menyebabkan perubahan besar dalam hampir setiap aspek kehidupan kita, termasuk bagaimana kita menamai dan mengklasifikasikan hal-hal. Perubahan dalam standar nomenklatur atau penamaan adalah contoh utama dari efek pandemi ini. Pada artikel ini, kita akan menjelajah perubahan ini dan hubungannya dengan pandemi COVID-19, serta dasar hukum yang mendasarinya.
Perubahan Standar Nomenklatur Selama Pandemi COVID-19
Nomenklatur adalah sistem penamaan yang digunakan dalam berbagai bidang termasuk biologi, kimia, dan medis. Selama COVID-19, perubahan nomenklatur terjadi terutama dalam bidang medis. Terminologi yang sebelumnya tidak dikenal atau jarang digunakan oleh publik, seperti ‘lockdown’, ‘social distancing’, dan ‘herd immunity’, sekarang menjadi bagian dari percakapan sehari-hari.
Perubahan lain adalah penamaan virus itu sendiri. Awalnya disebut virus corona baru atau 2019-nCoV, istilah ini berubah menjadi SARS-CoV-2 oleh International Committee on Taxonomy of Viruses (ICTV) agar sesuai dengan karakteristik genetiknya. Sementara itu, penyakit yang disebabkan oleh virus ini kemudian dinamai oleh World Health Organization (WHO) sebagai COVID-19 (Coronavirus Disease 2019).
Hubungan Perubahan Standar Nomenklatur dengan Pandemi COVID-19
Perubahan nomenklatur ini mencerminkan bagaimana pandemi telah mengubah interaksi kita dengan informasi dan pengetahuan medis. Masyarakat umum sekarang lebih banyak berinteraksi dengan istilah medis dan dengan demikian merubah cara kita berkomunikasi dan memahami masalah kesehatan.
Perubahan ini juga berfungsi sebagai alat fundamental untuk komunikasi dan koordinasi global: dengan semua negara dan organisasi yang menggunakan penamaan yang sama, memudahkan koordinasi penanganan COVID-19 secara global.
Dasar Hukumnya
Perubahan dalam standar nomenklatur didasarkan pada berbagai hukum dan kebijakan. Penamaan virus oleh ICTV didasarkan pada “International Code of Virus Nomenclature and Taxonomy”. Di pihak lain, WHO, sebagai badan kesehatan global, berperan penting dalam memberikan penamaan COVID-19 berdasarkan “International Health Regulations (2005)”.
Perubahan ini mencerminkan betapa pandemi COVID-19 telah mempengaruhi tidak hanya hukum dan kebijakan, tetapi juga cara kita berkomunikasi dan memahami dunia. Meski masa pandemi akan berakhir suatu hari nanti, dampaknya pada standar nomenklatur dan pengetahuan kita akan bertahan.