Sosial

Apakah Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Asal Dapat Dilakukan Perbarengan Secara Bersamaan?

×

Apakah Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Asal Dapat Dilakukan Perbarengan Secara Bersamaan?

Sebarkan artikel ini

Tindak pidana pencucian uang merupakan sebuah perbuatan yang melibatkan pengubahan, pemindahan, penyembunyian, atau pengalihan status hukum harta benda yang diketahui atau sepatutnya diketahui berasal dari tindak pidana tertentu, dengan tujuan menghindari proses hukum yang melibatkan aset tersebut atau untuk menyembunyikan asal-usul aset tersebut dari pihak berwenang. Di sisi lain, tindak pidana asal adalah tindak pidana yang hasilnya dicuci atau dialihkan melalui proses pencucian uang.

Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal bisa dilakukan perbarengan secara bersamaan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dalam Pasal 6 ayat 2, menyebutkan bahwa “Pengusutan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sepanjang telah ada bukti permulaan yang cukup bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.”

Dengan demikian, hukum memberikan peluang kepada penegak hukum untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang meskipun penyidikan terhadap tindak pidana asal belum atau belum selesai dilakukan.

Dua jalur penyidikan ini, baik tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, secara bersamaan dapat membantu lebih efektif dalam melacak aset hasil tindak pidana dan juga menjamin bahwa tidak ada harta benda hasil tindak pidana yang terlepas dari cakupan hukum.

Namun, harus dicatat bahwa pertimbangan praktis juga dapat memainkan peran penting. Misalnya, apakah ada sumber daya penegak hukum yang memadai untuk melakukan dua penyidikan secara bersamaan, dan apakah ada alasan strategis atau taktis tertentu untuk mengejar satu penyidikan sebelum yang lain.

Dengan demikian, sementara hukum secara teknis memungkinkan pelaksanaan dua penyidikan secara bersamaan, pada kenyataannya keputusan untuk melakukannya akan bergantung pada berbagai faktor yang relevan dan spesifik untuk setiap kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *