Berbagai pertanyaan sering muncul dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan kesucian diri dalam agama. Salah satu pertanyaannya adalah, apakah perempuan harus mandi wajib (ghusl) ketika keluar cairan bening? Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan cairan bening dan mandi wajib dalam konteks agama.
Cairan bening, dalam hal ini, biasanya merujuk pada cairan yang dikeluarkan oleh tubuh perempuan yang mungkin atau mungkin tidak berkaitan dengan proses reproduksi. Bisa jadi ini adalah cairan normal seperti cairan kebersihan, atau bisa juga merujuk pada cairan yang keluar setelah mimpi basah atau saat mendapatkan perasaan seksual.
Dalam pandangan agama, terutama agama Islam, mandi wajib atau ghusl adalah suatu proses pembersihan tubuh secara menyeluruh yang harus dilakukan setelah mengalami suatu kondisi yang membuat seseorang dalam keadaan najis, seperti janabah atau haid bagi perempuan.
Perlu diketahui bahwa hukum mengenai kewajiban mandi wajib bisa berbeda-beda tergantung pada macam-macam cairan tersebut. Biasanya, hukum ini didasarkan atas riwayat dan pemahaman yang diperoleh dari kitab-kitab agama dan penafsiran ulama.
Umumnya, cairan normal atau cairan kebersihan yang dikeluarkan oleh tubuh perempuan tidak memerlukan mandi wajib. Cairan seperti ini adalah hal yang biasa dan merupakan bagian dari proses biologis tubuh.
Namun, jika cairan bening yang muncul disertai dengan perasaan nikmat atau keluar karena mimpi basah, maka dalam banyak kasus, perempuan diwajibkan untuk mandi wajib. Kondisi ini sering dianggap sebagai “janabah” yang membutuhkan pembersihan melalui mandi wajib.
Tentu saja, ini adalah pandangan umum dan bisa saja berbeda tergantung pada interpretasi dan pengamalan masing-masing individu. Selalu baik untuk mengonsultasikan hal-hal semacam ini dengan ahli agama atau membaca referensi dari sumber-sumber terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dan mendalam.
Jadi, jawabannya apa? Dalam kasus umum, jika cairan bening yang keluar dari tubuh perempuan tidak disertai dengan perasaan nikmat atau tidak diakibatkan oleh mimpi basah, maka perempuan tidak diwajibkan untuk mandi wajib. Namun, jika cairan bening yang keluar disebabkan oleh mimpi basah atau datang dengan perasaan nikmat, maka perempuan diwajibkan untuk melakukan mandi wajib.