Mediasi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Alih-alih menggunakan jalur litigasi yang rumit dan panjang, banyak pihak memilih mediasi untuk mencapai resolusi yang lebih efisien dan efektif. Tetapi sejauh mana proses mediasi berkontribusi dalam mewujudkan asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan?
Pengertian Mediasi
Sebelum mempelajari lebih lanjut, perlu dimengerti mengapa mediasi dianggap sebagai salah satu metode yang dapat mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang lebih mudah, cepat dan murah. Mediasi adalah proses di mana pihak yang bersengketa berusaha mencapai penyelesaian secara damai melalui bantuan mediator yang netral dan tidak berpihak.
Sederhana
Mediasi adalah proses yang sederhana dibandingkan dengan litigasi di pengadilan. Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan perspektif mereka tanpa terikat oleh hukum formal atau prosedur hukum ketat. Mediator memfasilitasi dialog dan membantu kedua belah pihak mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Cepat
Proses mediasi umumnya lebih cepat dibandingkan dengan jalur peradilan konvensional. Sebagian besar kasus dapat diselesaikan dalam beberapa sesi mediasi, sedangkan litigasi dapat berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Hal ini tentu saja membantu menghemat waktu dan mengurangi stres bagi semua pihak yang terlibat.
Biaya Ringan
Biaya mediasi biasanya jauh lebih rendah dibandingkan dengan biaya pengadilan. Dalam mediasi, kedua belah pihak biasanya membagi biaya mediator, sedangkan dalam litigasi, setiap pihak dapat berakhir dengan membayar ribuan bahkan jutaan untuk biaya pengacara, biaya pengadilan, biaya ekspertisi, dan lainnya.
Namun, perlu pula diketahui bahwa keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kerelaan dan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah dan bekerja sama dalam prosesnya. Mediasi tidak selalu berhasil dalam setiap kasus. Akan tetapi, seiring dengan bertambahnya pemahaman masyarakat tentang manfaat dan kelebihan mediasi, penggunaan metode ini semakin meningkat.
Dari penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa mediasi memang berpotensi besar dalam mewujudkan asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Ini adalah bukti bahwa pembangunan hukum dan peradilan harus terus ditingkatkan dan beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Mediasi bisa menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa yang dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.