Sosial

Apakah Pungutan Pemerintah yang Serupa dengan Pajak Tetapi Mempunyai Perlakuan dan Sifat Yang Berbeda?

×

Apakah Pungutan Pemerintah yang Serupa dengan Pajak Tetapi Mempunyai Perlakuan dan Sifat Yang Berbeda?

Sebarkan artikel ini

Pungutan pemerintah biasanya akan terlintas dalam pikiran kita sebagai pajak. Tetapi tahukah Anda, bahwa ada pungutan pemerintah lain yang serupa dengan pajak tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda? Istilahnya adalah retribusi.

Apa Itu Retribusi?

Retribusi adalah salah satu jenis pungutan pemerintah yang dikenakan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan khusus dari pemerintah atau pihak yang diberikan wewenang oleh pemerintah. Pengaturan mengenai retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bagaimana Sifat dan Perlakuan Retribusi Berbeda Dengan Pajak?

Berikut penjelasan tentang bagaimana retribusi memiliki sifat dan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan pajak:

  1. Berkenaan dengan Pelayanan: Retribusi dikenakan sebagai balas jasa atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Sementara itu, pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tanpa ada pelayanan langsung yang akan diterima sebagai balasan.
  2. Kewajiban Pembayaran: Dalam hal retribusi, hanya masyarakat yang memanfaatkan fasilitas atau mendapatkan pelayanan tertentu dari pemerintah yang wajib membayar. Sedangkan, dalam hal pajak, setiap wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu diwajibkan untuk membayar, terlepas dari apakah mereka memanfaatkan fasilitas pemerintah atau tidak.
  3. Kelangsungan Retribusi: Retribusi hanya berlaku selama pelayanan atau fasilitas tersebut masih ada dan digunakan oleh masyarakat. Sebaliknya, pajak berlaku selama subjek pajak masih ada dan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.

Apa Contoh Dari Retribusi?

Ada berbagai jenis retribusi yang ada seperti retribusi pasar, retribusi tempat pemakaman, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Misalnya, jika Anda menggunakan area parkir yang dikelola oleh pemerintah kota, Anda harus membayar retribusi parkir.

Kesimpulannya, meskipun retribusi dan pajak sama-sama merupakan pungutan yang harus dibayarkan kepada pemerintah, keduanya mempunyai sifat dan perlakuan yang berbeda. Pemahaman akan jenis-jenis pungutan ini penting agar kita dapat memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *